YOGYAKARTA – Jumlah mahasiswa di DIY yang lebih kurang 350 hingga 400 ribu, dan separuh lebih berasal dari luar DIY akan membuat KPU DIY pusing. Apa pasal? Jika mahasiswa luar DIY tersebut memutuskan menggunakan hak pilihnya di DIY, mau-tidak mau KPU DIY mesti mewadahi hak mereka.
“Itu seperti tsunami bagi KPU DIY,” kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Humas KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro kepada wartawan, Kamis (20/3/2014) sore.
Di sisi lain, melihat tambahan 2 persen surat suara dari KPU daerah di DIY jika ditotal baru 54.472 surat suara. Untuk memenuhi kebutuhan hak pilih mahasiswa luar DIY masih sangat kurang, karena yang dibutuhkan sekitar 200 ribuan surat suara. “Kami mesti segera mencari alternatif
solusi.”
Dengan realita tersebut, KPU DIY berencana segera mengonsultasikannya dengan KPU Pusat guna menambah kekurangan surat suara. Itu belum ditambah dengan kesibukan mengurus formulir A5 (surat pindah memilih-red) di KPU bersangkutan.
“Kerumitan itu belum akan selesai hingga H-3. Efek lain, warga DIY akan ditinggali pimpinan yang dipilih dengan asal-asalan. Karena belum tentu pemilih tersebut mengetahui track-record dari caleg yang dipilih,” kata Farid. (kim)
Redaktur: Azwar Anas