Keterwakilan Caleg Perempuan untuk DPD Tidak Sampai Kuota

YOGYAKARTA – Koalisi Pemilih Kritis (KPK) mempublikasi hasil penelusuran profil administratif Caleg Dapil DIY untuk DPR dan DPD. Penelusuran tersebut diambil dari data KPU Pusat yang dipublikasi di website resmi KPU.

Hasilnya cukup memprihatinkan. Katerwakilan Caleg perempuan DPD RI Dapil DIY masih jauh dari ambang batas kuota, hanya 15,38 persen, kurang setengah dari standar minimal 30 persen. Meskipun, untuk Caleg DPR RI sudah terpenuhi 30 persen.

Selain itu, masih banyak Caleg incumbent yang kembali mencalonkan diri. Bahkan ada yang ketiga kalinya. “Adapula yang sudah memasuki usia tidak produktif,” kata aktivis KPK, Tri Wahyu KH, yang juga menjabat Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM).

Selain kedua hal tersebut, dari latar belakang pendidikan, masih ada Caleg yang berlatar belakang diploma, bahkan SMA. Tri Wahyu menilai, inilah hal yang penting untuk diperhatikan masyarakat. Jangan sampai, masyarakat memilih hanya karena tampangnya bagus, adanya silsilah keturunan, atau bahkan karena janji atau money politic.

“Masyarakat mesti memilih berdasarkan informasi akurat dari Caleg yang bersangkutan,” pungkasnya. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com