Berbagai Bentuk Pelanggaran Pemilu, Laporkan ke Nomor ini

YOGYAKARTA – Maraknya bentuk pelanggaran dalam Pemilu 2014 ini menjadi perhatian bersama. Jika tidak segera ditindak, berbagai macam bentuk pelanggaran tersebut bisa mencederai proses peserta demokrasi nanti.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY bersama Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, membentuk Forum Pengawasan dan Pemantauan Pelanggaran Pemilu Tahun 2014 dan Pelayanan Publik (Forum P6).

Kepala Bawaslu DIY, M. Najib mengatakan, berbagai macam titik rawan pelanggaran layanan birokrasi menjadi alasan diadakannya forum tersebut. Titik-titik tersebut diantaranya; netralitas birokrasi, keterlibatan pejabat publik dalam, kecuali cuti; menggunakan fasilitas publik untuk agenda politik; keterlibatan perangkat desa dalam kampanye atau menjadi caleg; hingga menggunakan kantor daerah dan tempat pendidikan sebagai ajang kampanye.

“Output-nya, diharapkan mampu menibgkatkan efektivitas penanganan pelanggaran, partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran sehingga pelanggaran pemilu bisa berkurang,” ungkap Najib dalam launching Forum P6 di Kantor Bawaslu DIY, Jumat (28/0/2014).

Launching Forum P6 tersebut juga disertai dengan mengakan tempat pengaduan melalui SMS Gateway yang difasilitasi Telkomsel. Bagi masyarakat yang menemukan berbagai macam jenis pelanggaran dalam Pemilu bisa melaporkannya dengan SMS ke nomor Bawaslu DIY
(082225325555), LOD DIY (08112741000), dan ORI Perwakilan DIY (083840551100).

Perwakilan Lembaga Ombudsman Daerah DIY, Ratna Mustika menuturkan, kerjasama yang dijalin tak hanya pada pemilu legislatif dan pemilu presiden, akan tetapi hingga Pilkada 2015 nanti. Ratna mengingatkan, program SMS Gateway tentu memiliki konsekuensi; banyaknya SMS yang masuk. “Harus ada tanggapan cepat, rekomendasi dan penyelesaian yang berarti,” ujarnya.

Untuk melindungi identitas pelapor, Perwakilan ORI DIY, Budi Masturi siap menjaga kerahasiaan pelapor. Hal tersebut dianggap penting lantaran masih ada masyarakat yang biasanya takut untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com