Terkendala Bukti, Kasus Pelanggaran Kampanye Gandung Pardiman Terancam Mandeg

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengonfirmasi bahwa kasus tindakan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua DPD Golkar DIY yang juga Caleg DPR RI, Gandung Pardiman, terus berlanjut. Bentuk pelanggaran tersebut disinyalir berupa pembagian hadiah kepada peserta kampanye yang dihelat di Alun-alun Kidul, 17 Maret lalu.

Komisioner Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan, tindakan membagi-bagikan hadiah pada waktu kampanye memang merupakan bentuk pelanggaran. “Dugaan pelanggaran pidana terpenuhi,” ujar Bagus, Sabtu (29/3/2013).

Jika pengacu pada Pasal 84 Ayat 1 Huruf j dan Pasal 87 Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye merupakan bentuk pelanggaran. Namun, lanjut Bagus, dalam hal pelaporan masih terkendala saksi dan siapa yang menerima dari hadiah tersebut. Meskipun sudah dilaporkan, setelah sampai di polisi dan jaksa masih ada bentuk pembuktian yang belum kuat. “Saksi dinilai belum cukup. Mereka belum tahu saksi penerima siapa,” lanjutnya.

Meski begitu, Bawaslu sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada KPU. Di KPU, Bawaslu mengupayakan adanya sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran. “Sanksi administrasi sudah kami rekomendasikan ke KPU,” tambahnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com