Caleg Akan Rugi jika Data Diri Tidak Diketahui Publik

YOGYAKARTA – Koalisi Pemilih Kritis (KPK) kembali mempublikasikan kepada media terkait hasil penelusuran administratif terhadap Caleg DPRD DIY, bertempat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Selasa (1/4/2014). Penelusuran yang dilakukan KPK tersebut melalui website resmi KPU DIY dengan rentang waktu Februari hingga 31 Maret, malam tadi. Hasil penelusuran tersebut terkait keterwakilan perempuan, kategori usia produktif, tingkat pendidikan, kelengkapan data riwayat hidup caleg, tracking periodesasi jabatan, dan kesediaan mempublikasi data caleg.

Hasilnya, 3 parpol sudah memenuhi syarat standar minimal untuk caleg minimal. PAN, Demokrat dan PBB masing-masing dengan 45,45 persen, 45,28 persen, dan 44 persen Caleg perempuan. Di sisi lain, penempatan Caleg perempuan pada urutan pertama hanya dilakukan PKB (1 caleg), Demokrat (2 caleg), PAN (2 caleg), PPP (1 caleg), PBB (1 caleg), dan PKPI (1 caleg) dari total caleg perempuan 234 orang.

Untuk kategori usia produktif, 501 orang caleg masuk kategori usia produktif, 65 orang masuk non produktif, dan 8 orang caleg tidak terlengkapi datanya. Kategori pendidikan, PKS dan Golkar yang menyertakan caleg yang berlatar belakanag pendidikan sarjana (diatas 90 persen). Sedangkan partai lain hanya 60-75 persen caleg yang berlatar belakang pendidikan sarjana. Bahkan PKPI paling rendah dengan prosentase 43,48 persen.

Dari sudut kelangkapan data isian riwayat hidup, hanya PBB dan PKPI yang calegnya melengkapi datanya, termasuk tanda tangan yang bersangkutan, ketua dan sekretaris partai tingkat provinsi. Partai selebihnya tidak tervalidasi lengkap. Dari sisi periodesadi jabatan, beberapa caleg dari 8 parpol merupakan incumbent. Demokrat meningkati urutan teratas dengan 10 caleg incumben. Dan terakhir, pilihan kesediaan untuk memublikasikan data caleg ke khalayak umum, hanya Caleg dari PKB, PKS dan PPP yang menyatakan kesediaan.

Aktivis KPK, Sunaryo Hadi Wibowo menuturkan, dari hasil penelusuran tersebut sangat disayangkan dengan banyaknya caleg yang tidak menyatakan kesediaannya memublikasi datanya kepada khalayak umum. “Akahkah sah caleg tersebut dalam pencalonan seperti ini,” ujarnya kepada insan media.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan ketika dikonfirmasi mengenai temuan KPK tersebut mengatakan, ada kesepakatan tersendiri apabila data caleg akan dipublikasi atau tidak. Menurutnya, kerugian tentu akan ditanggung Caleg sendiri.

Ia menambahkan, data yang belum lengkap akan selalu dilakukan proses perbaikan. “Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui kekurangan dan masukan untuk data tersebut,” ungkapnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com