Penertiban Penambang Kars Masih Tunggu Intruksi Kementrian ESDM

GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul masih menunggu pengaturan eksploitasi bukit kars dari Kementrian ESDM. Setelah ada aturan tersebut Pemkab Gunungkidul baru akan melakukan penertiban penambangan liar.

Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan(kapedal) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, sebagian besar penambang kars di Gunungkidul tidak memiliki izin. Pihak Kapedal juga belum dapat memberikan rekomendasi izin karena memang perusahaan tambang tidak memiliki dokumen lingkungan.

“Jadi melakukan penertiban belum ada pengaturan mana yang bisa dieksploitasi dan yang tidak. Sampai saat ini kami masih menunggu persetujuan wilayah tambang dari Kementrian ESDM,” jelasnya kepada wartawan, Senin (14/4/2014).

Irawan mengatakan, sebelum ada kejelasan penetapan wilayah penambangan kars, pihaknya menghimbau kepada pelaku tambang untuk tidak beraktifitas. Setelah ada penetapan wilayah tambang maka diperbolehkan untuk melakukan aktifitas penambangan.

“Kami menghimbau sebaiknya aktifitas itu dihentikan dahulu,” tegasnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com