YOGYAKARTA – Duit yang ditemukan di dalam dua karung senilai Rp510 juta dalam bentuk pecahan itu dan hingga kini masih diamankan oleh jajaran Kepolisian Polres Gunungkidul, DIY, nampaknya kini sudah ada titik terang. Pasalnya, proses yang dilakukan oleh Bawaslu DIY dinyatakan sudah selesai karena tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilu.
Muhammad Najib, Ketua Bawaslu DIY saat dihubungi Jogjakartanews.com, Jumat (18/4/2014) siang membenarkan pernyataan dari komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih yang menyatakan duit Rp510 juta yang diduga merupakan politik uang dari calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais tidak terbukti.
” Kami tidak menemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam kasus duit Rp510 juta itu. Jadi kami nyatakan tidak terbukti dan proses di kami (Bawaslu DIY) sudah selesai,” kata dia.
Lebih lanjut M.Najib menuturkan bahwa duit Rp510 juta itu berasal dari DPP PAN dan merupakan milik pihak ketiga yang akan dibagikan kepada sejumlah relawan dan saksi. “Duit itu punya pihak ketiga. Dalam hal ini milik konsultan politik Localindo,” tambahnya.
M.Najib pun menerangkan uang sebesar Rp510 juta milik konsultan politik Localindo sebagai pihak ketiga yang rencananya diperuntukkan guna membayar biaya pelatihan, sosialisasi, relawan dan saksi bayangan. “Pada prinsipnya Bawaslu DIY terbuka menerima segala aduan dari siapapun terkait dengan pelanggaran pemilu termasuk adanya politik uang. Jika ada saksi-saksi dan bukti yang kuat, pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ditanya soal wajar atau tidak soal duit Rp510 juta tersebut bentuknya pecahan diperuntukkan membayar bagi saksi-saksi dan relawan, ketua Bawaslu DIY itu irit bicara. “Uang itu berada di Polres Gunungkidul bukan di Bawaslu DIY,” pungkasnya. (bhr)
Redaktur: Azwar Anas