YOGYAKARTA – Drama pelanggaran Pemilu terus berlanjut. Meski tetap dengan tajuk sama, money politic, dipastikan permasalahan pelanggaran Pemilu ini akan semakin panas.
Secara resmi Bawaslu DIY melaporkan kasus money pilitic ke Polda DIY, hari ini, Minggu (20/4/14). Kasus money politic tersebut hasil dari laporan Andi Kartala, Caleg dari PDI P. Sedangkan pihak terlapor, Mujianto yang merupakan tim sukses dari caleg PDI P Ridwan HM.
Keduanya, Andi Kartala dan Ridwan HM merupakan Caleg DPRD Kabupaten Kulon Progo Dapil 5. Kasus tersebut terjadi pada 7 April lalu dan dilaporkan satu minggu berselang.
Berdasarkan keterangan saksi yang dikutip Bawaslu DIY, tim sukses Ridwan MH memberikan uang 100 ribu rupiah dan minta kembalian 60 ribu rupiah kepada saksi.
Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih yang ikut memberikan laporan ke Polda DIY mengungkapkan, kasus yang sekarang dilaporkan merupakan hasil kajian Bawaslu DIY yang bisa berlanjut usai diproses di sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Sudah terpenuhi unsur-unsur resminya,” katanya ketika ditemui di Polda DIY, Minggu (20/4/2014).
Sri menuturkan kalau kasus money politik inilah yang menjadi kasus yang bisa sampai dilaporkan ke Polda DIY. Kalau kasus yang lain, lanjut Sri, selalu ada kendala pembuktian. Pihak Bawaslu DIY
memastikan kalau kasus yang ia bawa saat ini merupakan bentuk pelanggaran pidana.
Ia berharap, pihak kepolisian bisa mengembangkannya. Jika benar terbukti, berdasarkan UU 8 Tahun 2013, pelaku akan dikenai sanksi pidana maksimal 4 tahun dan denda 24 juta. Apabila berupa sanksi
administrasi dan caleg terpilih, maka keputusan caleg yang terpilih bisa dianulir. “Tak hanya tim suksesnya, minimal calegnya (dikenai sanksi),” ucap Sri.
Kasus money politic tersebut menjadi satu-satunya kasus yang ditangani Bawaslu DIY dan mampu melewati Gakumdu. “Yang dilaporkan ke Polda baru ini.” (kim)
Redaktur: Azwar Anas