KPU Masih Terima Pendaftaran Formulir A5 Bagi Pemilih Luar DIY

YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Propinsi DIY hingga kini masih membuka kesempatan bagi pemilih luar DIY yang berdomisili di Yogyakarta untuk memberikan hak suaranya pada Pilpres 2014 dengan mendaftar formulir A5 di KPU Kab/kota Propinsi DIY.

Proses pendaftaran formulir A5 tersebut pemilih cukup membuat surat pernyataan yang sudah di siapkan oleh KPU dan menyertakan fotocopy KTP untuk mendapatkan formulir A5 yang berfungsi sebagai pemilih luar DIY yang nantinya akan memberikan hak suaranya di Yogyakarta.

Komisioner KPU DIY, Nur Huri Mustofa Menjelaskan Bahwa Form A5 tersebut masih di buka hingga H-3 Jelang Pemungutan suara Pemilihan presiden pada 9 Juli Mendatang.

“Jika pemilih sudah membuat form A5 di DIY sebelum DPT ditetapkan maka secara otomatis hak suara yang ada di daerah asal akan terhapus”Ujarnya Rabu (4/6/2014) di Kantor KPU Propinsi DIY.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan Pemilih Luar DIY masih tetap bisa memberikan hak suaranya di Yogyakarta dengan menggunakan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB).

Sementara itu, terkait Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Propinsi DIY sendiri hingga Rabu (4/6/2014) pihak KPU masih menetapkan DPT di tingkat PPS desa dan pada tanggal 5-6 Juni baru akan masuk di tingkat PPK, dan pada tanggal 7-9 Juni masuk di tingkat Kabupaten/Kota di DIY, kemudian pada 10 Juni masuk di tingkat Propinsi.

“Karena saat ini masih masuk di tahap PPS Desa maka kami baru bisa menyimpulkan jumlah keseluruhan DPT DIY pada 10 Juni nanti”Jelasnya.

ia mengimbau bagi warga masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) agar memberitahukan atau mendaftarkan diri kepada panitia pemungutan suara (PPS), RT dan kelurahan/desa, sebelum rekapitulasi DPT di PPK pada 5-6 Juni 2014. (war)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com