Pengacara Terdakwa Kasus Penganiayaan Direktur Galang Press Nilai Dakwaan JPU ‘Asal’

SLEMAN – Kasus
dugaan penganiayaan dan pengerusakan di rumah Direktur Galang Press, Julius
Felicianus beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.

Kasus yang menyeret
nama aktivis ormas Islam, Abdul Kholik sebagai terdakwa, mulai disidangkan hari
ini, Senin (18/08/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Agenda sidang perdana
tersebut dengan agenda pembacaan  dakwaan
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum
terdakwa, Mirzen, SH menilai dakwaan JPU terkesan ‘asal’ atau tidak berdasarkan fakta hukum yang
sebenarnya. Selain itu, kata Mirzen, Julius Felicianus tidak dimasukkan ke dalam
pemberkasaan pemeriksaan sebagai saksi korban dalam kasus ini dan tidak pernah diperiksa.

“Kami
sebagai kuasa hukum dari terdakwa, sangat keberatan dengan dakwaan JPU karena
tidak memasukaan nama Julius sebagai saksi korban dan tidak pernah diperiksa.
Dakwaan yang disusun oleh JPU itu, asumsi kah, kliping koran kah atau
berdasarkan apa” tegas Mirzen, SH, salah satu kuasa hukum dari terdakwa, Abdul
Kholiq, kepada jogjakartanews.com seusai sidang.

Bahkan, Mirzen
beserta para kuasa hukumnya heran dan bertanya-tanya soal nama Nur Kholid yang
muncul dalam dakwaan JPU.

“Kami juga
sudah tanya kepada klien kami soal nama tersebut (Nur Kholid-red), namun klien
kami mengaku tidak mengenal nama itu,” ujar Mirzen yang sempat mencalon
diri sebagai anggota legislatif dari Partai NasDem pada pemilihan umum
legislatif  April 2014 lalu.

Lebih lanjut Mirzen berharap, kepada majelis hakim
yang menyidangkan kasus ini dapat mengabulkan permohonan soal penangguhan
penahanan terhadap terdakwa.

“Seharusnya majelis hakim mengabulkan
permohonan kami,” harapnya.

Pantauan jogjakartanews.com, sidang perdana kasus
dugaan penganiayaan terhadap direktur galang press tersebut mendapat penjagaan
ketat aparat dari polri dan TNI. Belasan pendukung terdakwa juga datang
memenuhi ruang sidang. (bhr)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com