Loyalis Anas: Vonis Paling Adil Adalah Vonis Bebas

JAKARTA – Pembacaan vonis hakim terhadap terdakwa kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, akan digelar hari ini, Rabu (24/09/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Para loyalis Anas berharap, hakim memberikan vonis yang adil terhadap Anas.

“Menurut saya vonis yang paling adil untuk mas anas adalah vonis bebas,” ujar politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika.

Menurut Pasek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengaku bahwa saksi yang dihadirkan tidak bisa memenuhi keinginan JPU dengan berbagai alasan, di antaranya adanya hubungan psikologis dan hubungan dengan partai.

“Hakim harus sepenuhnya konsisten pada tugasnya. Dalam memberikan pertimbangan dan keputusan harus berpatokan pada fakta persidangan yang dihadirkan. Jangan sampai kasus Anas seperti pada tahun 70-an dimana orang tak salah dipaksa dan dihukum,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/09/2014).

Hal senada dikatakan Juru Bicara (Jubir) Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto. Mantan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak takut untuk memberi putusan bebas terhadap Anas.

Loyalis Anas yang dikenal vocal ini bahkan menilai jika Pengadilan Tipikor hanya mencari-cari kesalahan Anas tanpa pembuktian objektif, dikhawatirkan akan menambah krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

“Jika berdasarkan fakta pengadilan, seharusnya hakim tidak takut memberi vonis bebas terhadap mas Anas,” tukasnya.

Sementara kuasa hukum Anas mengaku tidak melakukan persiapan khusus menghadapi vonis hakim pengadilan Tipikor hari ini.

Salah satu Anggota tim Kuasa hukum Anas, Firman Widjaya mengatakan, harapan dari pihak Anas dan tim kuasa hukum tidak muluk-muluk, yaitu agar hakim bisa membuktikan kesalahan, bukan mencari-cari kesalahan.

Firman mengungkapkan, sejak awal proses penetapan tersangka oleh KPK hingga proses persidangan, sudah banyak ketidakadilan yang dirasakan Anas.

“Aroma politik sudah terasa. Masyarakat luas sudah tahu itu. Maka kami berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil,” tandasnya.

Sebelumnya Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut mantan Ketua Fraksi Demokrat itu untuk membayar ganti rugi Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dollar AS. Anas juga dituntut pencabutan hak politik. (lia/ded/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com