Polda Tahan Bambang Perlu Dicontoh Kejati untuk Tahan Idham

YOGYAKARTA – Dugaan korupsi persewaan alat berat excavator bantuan dari Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akhirnya resmi menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul Bambang Sudaryanto, sejak Senin (8/12/2014).

“Benar yang bersangkutan telah ditahan,” kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).

Dijelaskan Anny tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan excavator bantuan dari Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI periode tahun 2012 hingga November 2013, yang lalu.

Menurutnya, tersangka sebagai kepala DKP waktu itu, diduga  melakukan penyimpangan bantuan untuk kepentingan pribadinya. Excavator sedianya diserahkan ke nelayan atau petani ikan untuk mengembangkan sektor perikanan, namun oleh tersangka bantuan justru direntalkan ke pihak swasta dan hasilnya dinikmati secara pribadi.

Sementara Kasubdit IV Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Gunawan menjelaskan, tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda DIY. Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses  penyelidikan dan mengantisipasi  tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan guna memperlancar penyelidikan,” pungkasnya.

Terpisah, aktivis anti korupsi dari Masyarakat Pemantau Kejaksaan, Tri Wahyu KH  mengapresiasi  langkah Polda DIY menahan tersangka korupsi.

“Saya mengapresiasi tindakan Polda menahan tersangka korupsi mantan kepala DKP Gunungkidul. Ini berarti Polda lebih dulu bangun dari tidur untuk sigap dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah muncul di publik. Seharusnya itu dicontoh Kejaksaan Tinggi DIY untuk menahan Idham Samawi, tersangka Kasus dugaan Korupsi dana Hibah Persiba Bantul” ungkapnya saat dihubungi jogjakartanews.com, Rabu (10/12/2014).

Menurut Tri,  Kejati DIY dinilai lambat dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Bupati Bantul dua periode itu.

“Kasus Hibah Persiba ini sudah bergulir sejak Juli 2013, artinya sudah 17 bulan. Namun belum ada kejelasan keputusan dan tersangka masih bebas. Penegak hukum sudah seharusnya bertindak tegas terhadap tersangka korupsi. Jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul di atas. Giliran kasus kecil yang menjerat orang kecil prosesnya cepat, seperti kasus Ervani yang diadili karena mengeluh di face book. Giliran Idham Samawi sangat lambat,” pungkasnya. (ian/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com