Apakah Tersangka Tipikor Bisa Dibebaskan Jika Mengembalikan Hasil Korupsi?

PERTANYAAN:

 

YTH Penasuh Rubrik Konsultasi Hukum Jogjakartanews.com.

Dengan hormat, Saya sebagai warga Negara Indonesia prihatin dengan maraknya kasus korupsi, khususnya di Yogya yang muncul di media-media, termasuk di jogjakartanews.com.

Pertanyaan saya simple saja, menurut Bapak Hartanto, Sh, M.Hum, apakah tersangka kasus korupsi ketika mengembalikan uang yang dikorupsinya bisa bebas dari hukuman?

Apa kira-kira yang bisa dilakukan masyarakat secara hukum untuk mendorong agar pengadilan Tipikor tetap menghukum seberat-beratnya kepada pelaku korupsi meski telah mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada Negara sebelum disidang.

Terimakasih atas jawabannya, dan semoga bisa Pengetahuan kepada masyarakat.

Pengirim:

Ghazia Nurlita, Yogyakarta.

JAWABAN:

Terimakasih atas partisipasi saudari dalam rubrik konsultasi hukum jogjakartanews.com.

Pertanyaan anda simple namun kritis, sehingga memerlukan penjelasan yang agak panjang. Jawaban saya atas pertanyaan tersangka kasus korupsi ketika mengembalikan uang yang dikorupsinya bisa bebas dari hukuman? adalah tidak. Sebab, tindak pidana yang telah terjadi termasuk korupsi yang telah terjadi, tidak dapat dihapuskan meski sesorang sudah melakukan pengembalian/ gantii rugi.

Peristiwa pidananya tetap harus disidik dan disisangkan. Dalam hal ini, secara hukum dan yurisprudensi, suatu perdamaian dan pengembalian uang hasil kejahatan tidaklah menghapus pidana (hanya menjadi faktor yang meringankan).

Sementara apa yang hendaknya dilakukan masyarakat agar para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dihukum seberat-beratnya? Sebelum kami jawab, perlu kami jelaskan bahwa Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi cukup lengkap antara lain: Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang; Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK; Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK ; dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian, dalam istilah hukum ada yang disebut illicit enrichment (IE) atau kekaayaan yang diperoleh dengan tidak sah (atau melanggar hukum). Hal itu seharusnya menjadi salah satu objek hukum utama Undang-Undang Tipikor (Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Apa yang dilakukan masyarakat di Negara Indonesia yang menganut demokrasi Pancasila tentunya salah satunya memerankan fungsi kontrol terhadap peraturan atau perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat bisa mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk merevisi UU Pemberantasan Tipikor, dengan memasukkan penerapan IE, dan dimulai dengan perbaikan administrasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) perpajakan.

Selain itu, pemerintah didorong melakukan perbaikan sistem administrasi kependudukan, pertanahan, dan termasuk kendaraan bermotor. Dengan demikian, ketika TSK (Tersangka) divonis menjadi terpidana, maka segala aset yang didapat dengan tidak sah, berdasar data-data administrasi tersebut, harus disita oleh negara (dimiskinkan). Kemudian terpidana korupsi, juga harus disidik berdasarkan UU anti pencucian uang (money loundry). Aparat penegak hukum juga harus selalu didorong untuk berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang terpenting adalah masyarakat harus memiliki komitmen untuk tidak melakukan korupsi, dan mencegah terjadi korupsi di lingkungan keluarga dengan mengajarkan pemahaman anti korupsi, terutama kepada anak-anak dan generasi muda.

Demikian jawaban dari saya, semoga bisa memberikan pemahaman baru untuk anda []

Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com ini diasuh oleh praktisi hukum, Hartanto, SH. M.Hum. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected] atau [email protected]. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com