Oleh : Muh. Bintang Aris Lukman H*
KESEHATAN adalah kebutuhan mendasar bagi hak seluruh manusia dalam menjalankan fungsi dan perannya di dunia ini, penulisan ini di awali dari pengamatan sistem pelayanan kesehatan yang terus menerus mengalami perubahan, baik perubahan secara meningkat mutu kualitas pelayan dan penanganan.
Sejak berdirinya bangsa Indonesia, kesehatan merupakan poin penting sesuai pembukaan UUD 1945 alenia 4 yaitu berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Kesejahteraan Umum merupakan pokok landasan bahwa penyelenggaran kesejahteraan di bidang kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam memajukan kesejahteraan bangsa , Indonesia saat ini sedang menghadapi era baru, dimana era baru tersebut berfokus pada kesehatan nasional, beberapa aspek yang akan di capai adalah mengurangi kematian bayi dan ibu melahirkan, HIV Aids, penyakit malaria dan penyakit berbahaya lainnya.
Berangkat dari tujuan awal yaitu membentuk Negara yang mensejahterakan rakyatnya maka Negara bertanggungjawab menjamin kesehatan bangsa seiring usaha mencapai kesehatan Nasional secara merata sesuai amanah UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yaitu Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Di tahun 2015 inilah bangsa Indonesia menyaksikan pelaksanaan sistem kesehatan nasional dan salah satunya jaminan kesehatan nasional yang sring kita dengar BPJS Kesehatan ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan )
Seperti bayi yang baru berjalan “ BPJS Kesehatan Lahir 1 januari 2014 “. Implementasi sistem kesahatan nasional ini banyak kekurangan di setiap daerah dan membuat sebuah permasalahan sosial baru.
Kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi
Pemerintahan Presiden Jokowi di tuntut untuk dapat melihat celah yang harus di tutup dalam kartu kesehatan masyarakat tersebut, dengan mengeluarkan kartu Kesehatan rakyat miskin yaitu Kartu Indonesia Sehat yang akrab di sebut KIS, Program ini pun harus di jelaskan kepada masyarakat untuk memberi jawaban baru untuk persoalan rakyatnya dalam melaksanakan amanah UUD 1945 pasal 34 ayat 3 yaitu Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Akan tetapi Kondisi geografis yang terdiri dari 1000 Pulau menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan kesehatan bangsa dan belum lagi jumlah tenaga kesehatan yang masih minim dan merata di setiap daerah.
Dengan percaya diri Presiden jokowi tetap membenahi sistem kesehatan nasional yang telah berjalan sebelum masa periodenya yaitu BPJS kesehatan teresebut, walaupun anggaran yang di gunakan bukanlah kecil yaitu senilai Rp 19, 93 Trilyun alokasi khusus untuk dana penyelenggaran BPJS Kesehatan dalam anggaran APBN 2015 dan dalam Perubahan APBN atau dalam APBN-P 2015 Komisi XI DPR menyetujui tambahan PMN kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp3,460 triliun untuk menjaga kelancaran pelayanan bagi 135 juta peserta BPJS dari cadangan pembayaran untuk DJS Kesehatan sebesar Rp1,54 triliun. Proses perubahan dana cadangan pembayaran menjadi pembayaran akan di bahas bersama komisi XI. Dana tersebut semoga saja membuat perbaikan dan percepatan pelayan kesehatan yang prima tanpa menambah permasalah sosial baru di Negara kesatuan republik Indonesia ini.
Permasalahan Sistem Pelayanan Kesehatan
Sesuai amanah UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3 yaitu Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak menjadi pedoman bagi pelaksana pemerintahan yaitu di bidang kesehatan khususnya kementrian kesehatan memperhatikan sistem pelayan kesehatan.
Seperti yang saya tulis di atas, permasalahan pelayanan kesehatan di Negara ini tidak lepas dengan kondisi geografis dan pemerataan serta jumlah tenaga medis yang sangat minim, pembangunan infrastruktur baik fasilitas kesehatan yang masih kurang merata menjadi faktor yang mengakibatkan pelayanan kesehatan kurang merata dan prima.
Melihat dari data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan jumlah tenaga medis di Indonesia masih jauh dari cukup, sesuai data base SDM Kesehatan jumlah tenaga medis sebanyak 891.897 Tenaga Medis, dan presentase dari berbagai wilayah masih kurang merata seperti wilayah Sumatra sebanyak 234.587 (26,3% ) tenaga medis, Wilayah Jawa Bali 435.877 (48,87 %) Tenaga Medis, Wilayah Kep Nusa Tenggara 35.729 ( 4,01 % ) Tenaga Medis, wilayah Kalimantan 66.864 ( 7,5%) tenaga medis, wilayah Sulawesi 84.555 ( 9,48%) tenaga medis, wilayah Kepulauan Maluku 15.947 ( 1,74%) Tenaga medis, dan Wilayah Papua 18.372 ( 2.06%)
Dalam data tersebut dapat kita amati bahwa minimnya jumlah tenaga medis di Indonesia dan jika kita perbandingkan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 237.641.326 penduduk akan di tangani hanya dengan 891.897 tenaga medis dan data dari Badan Pusat Statistik fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas masih minim yaitu 2.083 Rumah Sakit dan 9.510 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Semoga penulisan saya kali ini menjadi rujukan penting dalam peningkatan mutu pelayanan dan kualitas penanganan kesehatan di seluruh Indonesia. []
*Penulis adalah Wakil Sekertaris Umum PTKP Badko HMI Jawa Tengah – D. I Yogyakarta