Jadikan Rakyat Indonesia Hidup Bermartabat

Oleh: Ilham Marta Dinata*

PEMERINTAH bertekad segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Saat ini rancangan Perpres tersebut tengah dilakukan sinkronisasi dengan usulan perubahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ibarat infrastruktur jalan tol, eksistensinya tidak serta merta menjamin berbagai kendaraan dapat melenggang mulus diatasnya jika tidak dibarengi dengan sistem yang baik. Baik dari sistem rambu-rambu maupun maintenance.

Perpres ini, jika nanti sudah disahkan akan melengkapi sembilan Perpres dan sepuluh Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). UU SJSN tersebut disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, tepatnya 19 Oktober 2004. Dengan adanya UU ini, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seumur hidup.

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan mereka karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. SJSN seperti yang diatur dalam UU No. 40/2004 adalah jaminan sosial yang berbentuk asuransi sosial dan bantuan sosial atau kombinasi keduanya.

Asuransi sosial yang dimaksud tentu diperuntukkan bagi tiap orang yang bekerja dan yang mempekerjakan orang lain, baik itu di sektor formal ataupun informal selama dia mampu membayar iuran tiap bulannya sesuai dengan persentasi tertentu untuk jaminan sosialnya. Intinya SJSN harus menjamin bahwa seluruh rakyat baik itu PNS, buruh formal ataupun informal, petani, nelayan, pedagang kecil dan sebagainya mendapatkan benefit (manfaat) yang sama atas jaminan sosial, yang berarti sama-sama hidup bermartabat. Sehingga tidak ada lagi keluhan mahalnya harga obat. Harga obat terasa mahal karena selama ini masyarakat membiayai sakitnya dari kantong sendiri. Keluhan semacam ini tidak akan ada lagi kalau pemerintah membayarnya dengan sistem jaminan perlindungan dan kesejahteraan.

Meski demikian, setelah hampir 7 tahun berlalu, pemerintah baru menerbitkan Perpres mengenai Tata Kerja dan Organisasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Sedangkan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang merupakan salah satu syarat mutlak dijalankannya SJSN, belum dibentuk. Memang, perlu ada UU untuk mengatur BPJS. Dan kabarnya, pemerintah sudah menunjuk empat lembaga yang diperintahkan menjadi penyelenggara SJSN adalah Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. UU SJSN memang mengamanatkan tentang jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan dan ja minan kematian. Namun apakah negara mampu melakukan ini dengan serentak? Ini yang menjadi pertanyaan penting.

Namun apapun pilihan pemerintah untuk mendorong salah satunya menjadi prioritas pelaksana, prioritas itu harus bersih dari kepentingan politisasi. Dengan kata lain, benar-benar untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah memang sudah seharusnya, melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti UU dengan menyiapkan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan lainnya. Termasuk mengeluarkan keputusan presiden mengenai yang menjadi prioritas jaminan tersebut. Sedangkan untuk pelaksanaannya, dibutuhkan berbagai instrumen lainnya karena dalam jaminan kesehatan ini digunakan sistem asuransi sosial.

Sedangkan kewajiban membayar premi, bagi yang mampu diwajibkan membayar sendiri atau dibayar oleh majikan atau perusahaan. Tetapi bagi yang tidak mampu, pemerintah yang akan membayarnya. Selama ini sebenarnya pemerintah sudah melaksanakan kelima poin tersebut, namun secara sporadis, masih sepenggal dan belum secara komprehensif. Masih butuh perbaikan sistem disana-sini, meskipun harus persoalan sistem bukanlah hal yang mudah, apalagi mengingat jumlah penduduk yang sangat besar.

Jika melihat upaya pemerintah yang baru hendak mewujudkan dua Perpres dari sembilan Perpres dan sepuluh Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diamanatkan UU SJSN, jelas terlihat bahwa reaksi pemerintah terhadap SJSN begitu lamban. Bertolak belakang dengan upaya menalangi Bank Century atau respons pada kasus dugaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Chandra. Pemerintah terkesan “mengabaikan” SJSN yang bisa berarti mengabaikan keberadaan jutaan rakyat, termasuk buruh, miskin, yang menjalani masa tua tanpa pensiun.
Sampai saat ini, pemerintah baru memberikan jaminan sosial penuh kepada 4 juta pegawai negeri sipil dan TNI/Polri. Pemerintah membayar premi mereka lewat APBN, yang melanggar prinsip jaminan sosial juga karena dianggarkan setiap tahun setiap ada yang pensiun. Kalangan buruh menggugat pemerintah tidak adil karena terus menopang PNS dan TNI/Polri dengan mengabaikan buruh dan masyarakat pembayar pajak. Mungkin ada yang berpikir pragmatis, SJSN hanya akan menguras APBN sedikitnya Rp 37 triliun dan berpotensi menjadi subsidi baru.

Padahal, sesuai data Badan Pusat Statistik pada Agustus 2009, ada 29,11 juta pekerja formal dan 8,96 juta orang, yang bekerja di luar negeri, yang berpotensi mampu membayar sendiri premi SJSN. Pemerintah tinggal memikirkan 75,76 pekerja informal, yang setelah menyadari manfaat jaminan sosial akan lebih tekun membayar premi sendiri. Yang pasti, yang dibutuhkan sekarang adalah satu langkah permulaan yang harus dilakukan sekarang untuk menapaki 1.000 anak tangga ke puncak kesejahteraan sosial. Kita belum terlambat memulai SJSN yang tidak diskriminatif, layanan tidak terbatas, dan memakai prinsip wali amanah.

Amerika Serikat saja memulai SJSN saat pendapatan per kapita baru USD 600 per tahun. Korea Selatan memulai SJSN saat pendapatan per kapita baru US$100, dan kini sudah punya tabungan dana pensiun US$ 240 miliar (setara Rp 2.160 triliun). Saat Jerman memulai SJSN lebih dari satu abad lalu, jumlah pekerja formal baru 10% dari total angkatan kerja. Jadi, apa lagi yang membuat pemerintah terus mengulur waktu mewujudkan SJSN? []

*Aktifis HMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com