Akan Beri Remisi Kepada Terpidana Korupsi, Pengamat Tangkap Sinyal Komersilisasi

YOGYAKARTA –Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu menggulirkan bola panas dengan mewacanakan pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi. Alasannya, pemberian remisi merupakan hak Kemenkumham, yang berarti jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan permen Menkumham yang meniadakan remisi terhadp terpidana korupsi.

Tak pelak, wacana itu pun terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Selain dianggap akan berdampak negatif terhadap citra Jokowi sebagai Presiden, juga akan berimbas kepada PDIP sebagai partai pemerintah. “Dengan rencana pemberian remisi pada korupsi oleh Yassona Laoli yang merupakan kader PDI Perjuangan, akan berdampak negatif pada pandangan masyarakat Terhadap PDIP. Masyarakat akan menilai PDI Perjuangan sebagai antek para koruptor,” kata pengamat Komite Anti Korupsi Indonesia Rahman Tiro kepada jogjakartanews.com dalam rilisnya.

Menurut Rahman, Korupsi adalah kejahatan extraordinary yang paling menghancurkan ekonomi nasional dan meyebabkan kemiskinan sehingga tidak bisa diampuni. Pemberian remisi dalam pandangan Rahman sama saja seperti berhianat kepada Trisakti dan Nawacita yang menjadi visi misi politik jokowi. “Dimana Nawacita Jokowi berjanji akan serius melakukan pemberantasan dan mengurangi Hak Hak para Koruptor,” katanya

Rahman juga menangkap adanya sinyal komersilisasi dari rencana pemberian remisi terhadap terpidana korupsi jika itu benar-benar dilakukan. “Pemberian remisi bagi para Koruptor juga patut dicurigai sebagai cara untuk mengkomersilkan pemberian remisi pada terpidana kasus korupsi,” lanjutnya. (Ian)

Redaktur: Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com