PERTANYAAN: Kapada Yth: Pengasuh rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com. Bapak Hartanto, SH. M.Hum.
Dengan hormat. Saya mohon bantuan untuk masalah kakak sepupu saya yang dilaporkan memukul tetangganya. Padahal sepupu saya tersebut tidak melakukannya. Kejadian itu karena masalah salah paham di jalan raya saat motornya nyaris bertabrakan dengan pelapor. Ada saksi teman yang melihat kejadian tersebut. Sepupu saya hanya mengingatkan agar di jalan hati-hati. Memang dengan nada emosi, dan gerakan fisik mendorong yang tidak menyentuh kepala atau menyebabkan luka-luka.
Anehnya, pelapor menyerahkan visum dokter yang menyebutkan ia dipukuli hingga bibirnya pecah. Ada dugaan dia memukul diri sendiri, baru visum, kemudian melapor ke polisi. Kami sudah berusaha minta damai, tapi yang melapor tak mau.
Pertanyaan:
1) Apakah bisa sepupu saya melapor balik karena difitnah?
2) Apakah yang melaporkan sepupu saya bisa kena hukum karena visumnya diduga karena dia pukuli sendiri?
3) Bagaimana sebaiknya agar kasus ini bisa selesai, tanpa harus ke pengadilan?
Demikian pertanyaan kami. Terimakasih bapak atas jawabannya.
Pengirim: Widiarto, Banjarnegara, Jawa Tengah.
JAWABAN:
Bapak Widiarto yang terhormat, sebelumnya terimakasih atas partisipasi anda di rubrik konsultasi hukum jogjakartanews.com. Atas kasus yang saudara sepupu anda alami, kami akan memberikan jawaban sebagai berikut:
1). Pada prinsipnya semua orang yang merasa dilanggar haknya dapat melaporkan, Sepupu Bapak dapat melaporkan balik namun harus dilengkapi saksi (minimal 2) Pelaku yang memfitnah bisa diancam pidana karena melakukan pengaduan fitnah berdasarkan Pasal 317 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Namun dalam praktik dilapangan ada penyidik yang langsung menerima laporan tersebut, ada pula yang menolak dengan pertimbangan laporan penganiayaan yang dituduh kepada sepupu saudara harus terlebih dahulu disidangkan dan mendapatkan putusan, apakah terbukti menganiaya atau tidak. Jika terbukti sepupu saudara melakukan penganiyaan, tentu akan dihukum meski kemungkinan besar hanya penganiayaan ringan. Jika putusan pengadilan sepupu saudara tidak terbukti melakukan penganiayaan, maka akan kuat bukti saudara untuk melaporkan fitnah tersebut.
Adapun pasal yang terkait yang dilanggar terhadap pemberian keterangan Palsu ini adalah Pasal 242 KUHP
2).Jelas pengakuan palsu didepan dokter dapat dihukum, namun “tuduhan palsu” ini juga harus dibuktikan. Apakah visum itu bisa dibuktikan sebagai perbuatan pelapor sendiri atau bukan, pembuktiannya bisa menghadirkan saksi ahli dokter.
3).Kasus dapat selesai tanpa harus ke Pengadilan jika telah terjadi perdamaian, atau Penyidik berkenan menggunakan Konsep pendekatan “restorative justice”‘ konsep ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi, untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terimakasih. (*)
Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com ini diasuh oleh praktisi hukum, Hartanto, SH. M.Hum. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected] atau [email protected]. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.