Bolehkah Pendirian Tiang Listrik dan Pelebaran Jalan Tanpa Ganti Rugi?

PERTANYAAN : Kepada YTH. Pengasuh Konsultasi Hukum jogjakartanews.com.

Dengan hormat, mohon bapak bisa memberikan solusi untuk persoalan yang saya hadapi. Kasusnya adalah saya mendapat tanah warisan di daerah asal saya, di Banjarnegara, Jawa Tengah, tapi di tanah tersebut dibangun tiang liatrik di tengah-tengahnya sejak saya masih kecil. Sekarang tanah itu mau saya dirikan bangunan.

Saya ingin memindahkan tiang listrik itu bagaimana caranya? Mengingat kata kakek saya waktu itu pihak PLN tidak memberikan ganti rugi dan karena kakek saya orang desa, ia tidak keberatan kalau dibangun tiang listrik itu. Intinya tidak ada permohonan resmi dari pemerintah atau PLN dan ditandatangani kakek saya. Tak hanya itu, bahkan sekarang pemerintah mau melakukan pelebaran jalan tanpa ganti rugi juga di sebagian tanah milik kakek saya.

Pertanyaan:

  1. Bisakah kita menuntut PLN agar memindahkan tiang listrik di tanah kita? Bagaimana caranya?
  2. Bisakah pemerintah melakukan pelebaran jalan tanpa ganti rugi?

Demikian pertanyaan saya mudah-mudahan bisa mendapat jawaban untuk saya ketahui.

Hormat saya: Andi. Kalasan,Sleman.

JAWAB.

Terima kasih atas partisipasi saudara dalam rubrik konsultasi hukum jogjakartanews.com.

Terkait pertanyaan saudara jawaban kami adalah bahwa anda bisa mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik tersebut ke pihak PLN. Adapun dasar hukumnya adalah Bahwa pendirian tiang listrik termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, huruf f: pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;

Untuk pengajuan tersebut, sertakan foto kopi sertifikat kepemilikan atas tanah yang terkait bahwa anda adalah pemilik/waris nya. Lalu ajukan kepada PLN setempat surat tersebut. Disertai keinginan saudara, yaitu tiang listrik itu harap dipindah. Meskipun pendirian tiang listrik tersebut sudah lama sebelum terbitnya undang-undang No.2 Tahun 2012, namun hukum tidak berlaku surut, artinya hukum yang sekarang atau terbaru adalah hukum yang berlaku sebelum ada perubahan lagi.

Sementara untuk ganti rugi pelebaran jalan jelas diatur juga dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dikatakan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 jo. Pasal 32, UU No 2 Tahun2012.

Penilai ini ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan sebagaimana bunyi Pasal 31 ayat (1). Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (1). Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik tersebut, sebagaimana dalam Pasal 63 Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Demikian jawaban kami, semoga, bisa membantu saudara. [*]

Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com ini diasuh oleh praktisi hukum, Hartanto, SH. M.Hum. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected] atau [email protected]. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com