Kasus Sudah Selesai Dilaporkan Lagi, Bukti Visum Tidak Wajar

PERTANYAAN– Kepada YTH. Pengasuh rubrik konsultasi hukum jogjakartanews.com dan bapak Hartanto, SH, M.Hum.

Saya Rivo dari Manado, ingin meminta penjelasan dari bapak terkait permintaan visum dari penyidik, yang saya rasa janggal. Dimana dapat saya jelaskan bahwa pada tanggal 13 Desember 2014 saya telah dilaporkan di Polsek oleh seorang perempuan yang menyatakan telah saya aniaya, namun saat diperiksa di Polsek hanya diproses Tipiring (tindak pidana ringan). Menurut Kanit Reskrim Polsek yang menangani, bahwa pelapor tidak mau dimintakan visum.  Pelapor mengaku tidak mengalami luka, jadi pihak Polsek tidak menerbitkan permintaan visum.

Namun anehnya setelah 4 bulan berlalu, yaitu pada awal bulan April 2015 saya mendapat panggilan dari Polres dan dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelapor yang sama. Setelah saya berkoordinasi dengan Kanit reskrim Polsek, dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres. Saat saya menanyakan tentang visum, Kanit Polsek mengatakan bahwa pada tgl 17 April 2015 anggota reskrim Polres datang meminta dirinya untuk membuatka permintaan Visum dengan catatan tertanggal 14 Desember 2014.

Setelah saya melakukan penelusuran ternyata pihak RS memang benar mengeluarkan visum. Tapi anehnya dalam visum bernomor: 12/ rsbs / IV / 2015, pada keterangan dikeluarkan di bawah yang ditandatangani dokter menggunakan tgl 14 Desember 2014, dan korban pada visum dinyatakan laki-laki, sedangkan pelapornya adalah perempuan. Setelah saya mengajukan komplain kepada pihak penyidik tentang tanggal visum, penyidik malah menghubungi staf RS dan mengganti nomor visum tersebut agar bertanggal 14 Desember 2014 tanpa pengetahuan dokter.

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah diperbolehkan permintaan dan hasil visum menggunakan tanggal sebelumnya?
  2. Apakah penyidik boleh mengganti tanggal visum?
  3. Saya sempat membaca beberapa artikel mengenai prosedur permintaan visum, apa maksud dari “tidak diperbolehkan menerbitkan visum terkait perkara yang sudah lewat?
  4. Berapa lama batas waktu maksimal untuk permintaan dan penerbitan Visum?

Terima kasih banyak atas jawaban bapak.

Pengirim: Rivo, Manado.

JAWABAN

Terimakasih atas partisipasi saudara Rivo.terkait pertanyaan anda, jawaban kami sebagai berikut:

  1. Tentang Teknis nomor 1 , kami persilahkan saudara menghubungi IDI ( Ikatan Dokter Indonesia) untuk lebih jelasnya, karena kami kurang jelas dengan pertanyaan “tanggal sebelumnya” maksud anda sebelum apa? Jika maksud anda sebelum kejadian korban mengalami luka tentu tidak masuk akal. Sebab kalaupun ada luka, tentu tidak terkait dengan perbuatan anda terhadap korban di hari berikutnya.
  1. Tanggal visum tidak boleh digantikan, karena terkait kapan dilakukan pemeriksaan dan pada “saat itu” apa yang ditemukan oleh pihak Dokter
  1. Tentang tidak diperbolehkannya menerbitkan visum terkait perkara yang sudah lewat jelas sesuai jawaban kami nomor 1, bahwa visum yang tidak sesuai dengan waktu kejadian atau waktu diperiksa tentu akan berbeda dengan waktu kejadian/ waktu timbulnya luka, jika memang timbul luka.
  1. Jika suatu saat anda dijadikan tersangkan, silahkan gunakan dasar Pasal 133 KUHAP, Visum et Repertum (VeR) masuk dalam kategori keterangan ahli. Tersangka berhak mengetahui apa isi VeR tersebut karena tersangka berhak atas segala informasi terhadap permasalahan hukum yang menimpa dirinya. Tersangka berhak meminta isi VeR tersebut kepada Penyidik/Polisi.

Setidaknya ada 8 hal yang harus diperhatikan saat pihak berwenang meminta dokter untuk membuat VeR korban hidup, yaitu: (1) Harus tertulis, tidak boleh secara lisan. (2) Langsung menyerahkannya kepada dokter, tidak boleh dititip melalui korban atau keluarganya. Juga tidak boleh melalui jasa pos. (3) Bukan kejadian yang sudah lewat, sebab termasuk rahasia jabatan Dokter. (4) Ada alasan mengapa korban dibawa kepada dokter. (5) Ada identitas korban. (6) Ada identitas pemintanya. (7) Mencantumkan tanggal permintaan. (8) Korban diantar oleh polisi atau jaksa. 

Ketentuan lainnya adalah saat menerima permintaan membuat VeR, dokter harus mencatat tanggal dan jam, penerimaan surat permintaan, dan mencatat nama petugas yang mengantar korban. Batas waktu bagi dokter untuk menyerahkan hasil VeR kepada penyidik selama 20 hari. Bila belum selesai, batas waktunya menjadi 40 hari dan atas persetujuan penuntut umum.

Keanehana pada kasus saudara adalah : 13 Desember 2014 pelapor tidak mau dimintakan visum sebab menurut pelapor dia “tidak mengalami luka”. 4 bulan kemudian di VISUM dan dinyatakan “ada luka” , untuk luka kecil/sedang dalam waktu 4 bulan justru sudah sembuh/hilang, koq malah bisa di visumkan? Olehkarenanya saksi ahli dalam hal ini diperlukan.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bisa membantu. (*)

Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com ini diasuh oleh praktisi hukum, Hartanto, SH. M.Hum. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected] atau [email protected]. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com