5 PKL Gondomanan Tergugat, Aksi Kumpulkan Koin di PN Yogyakarta

YOGYAKARTA – Aksi pengumpulan koin untuk lima Pedagang Kaki Lima (PKL) jalan Brigjen Katamso Gondomanan Yogyakarta, yang digugat Rp 1,12 Miliar terus berlanjut.

“ Saya dan lima PKL tergugat akan terus melakukan aksi ini demi mencari dukungan dan solidaritas dari siapapun yang prihatin dan peduli atas ketidak adilan,” kata Baharuddin kamba, aktivis anti korupsi yang mengagas aksi untuk mengadvokasi kelima PKL tergugat, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/9/2015).

Selain aksi meminta dukungan berupa koin dari pengunjung sidang, Bahar dan kelima PKL sempat membuka lapak dengan menjual beberapa buku-buku bekas  dengan harga yang cukup murah.

“Ada sebanyak 17 buku-buku bekas kami pajang diarea masjid PN Yogyakarta,” imbuhnya.

Sebelum melakukan aksi pengumpulan koin di PN Yogyakarta, kata Bahar, terlebih dahulu meminta izin kepada pihak PN Yogyakarta. Namun hanya diberikan waktu 5 menit dan diminta oleh pihak PN Yogyakarta ke depannya untuk tidak melakukan aksi pengumpulan koin di area PN Yogyakarta.

“Tidak lebih dari 5 menit kami pun rampung melakukan aksi pengumpulan koin di PN Yogyakarta dan kepedulian dari para pengunjung sidang saat itu sangat baik. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak-pihak yang mendukung aksi pengumpulan koin untuk lima PKL tergugat,” ucapnya.

Hingga kemarin malam, Minggu (21/9/2015) total koin yang sudah terkumpul sebanyak Rp 700 ribu, belum termasuk hasil pengumpulan koin di PN Yogyakarta .

“Aksi pengumpulan koin ini terus kami lakukan hingga vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut,” pungkas Bahar. (bhr)

Redaktur: Herman Wahyudi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com