Sultan Instruksikan 2 Oktober PNS DIY Berbusana Batik

YOGYAKARTA –  Pemerintah telah menetapkan  tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Terkait hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) menginstruksikan kepada seluruh pegawai di dinas dan instansi di seluruh DIY berbusana batik di peringatan Hari Batik Nasional mendatang.

Menurut Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto, intruksi gubernur tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 003/9675 tertanggal 28 September 2015 tentang Hari Batik Nasional.

Dikeluarkannya edaran ini, kata dia,  berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.

“Sehubungan dengan itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta meminta kepada Para Pimpinan Instansi untuk memerintahkan kepada semua pegawai di lingkungan masing-masing untuk menggunakan pakaian batik pada hari Jum’at,  tanggal 2 Oktober 2015,” tuturnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (29/09/2015).

Dijelaskan Iswanto, batik Indonesia telah dikukuhkan ke dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh United Nation Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO).

“Pengukuhan batik dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di Forum Internasional, serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap kebudayaan Indonesia,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Rizal

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com