Tahun 2017, TKI Wajib Bersertifikat Keterampilan

YOGYAKARTA – Peningkatan kualitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terus diupayakan pemerintah. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mewajibkan seluruh TKI di tahun 2017 nanti memiliki ketrampilan, baik formal maupun informal.

Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI Elia Rosalina  mengatakan, syarat bekerja ke luar negeri ke depan harus memiliki skill dan dibuktikan dengan sertifikat.

“Pemerintah sudah bekerja sama dengan training center baik yang ada di dalam maupun luar negeri,” kata Elia, dalam Employment Business Meeting dengan beberapa perwakilan negara sahabat di Hotel Sheraton Yogyakarta, Kamis (07/04/2016).

Menurut Elia, pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan badan sertifikasi profesi untuk menerbitkan sertifikasi kemampuan, agar TKI bisa bersaing dengan tenaga kerja lain di luar negeri. Saat ini, kata dia, ada lebih dari enam juta TKI di luar negeri.

“Ada sekitar empat juta yang tercatat secara resmi, sementara dua jua lebih berangkat tidak resmi. Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki skill  karena bekerja pada sektor non formal,” ujar Elia.

Untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki TKI, menurutnya ada beberapa prioritas seperti hospitality, perawat, konstruksi, pengasuh bayi, dan sektor lain seperti tenaga security. Pemerintah, kata dia, tidak menghalangi seseorang untuk bekerja ke luar negeri, sejauh memiliki skill, sehingga akan lebih di hargai.

“Satu tenaga kerja bisa memiliki dua atau tiga sertifikasi skill, misal memasak dia punya sertifikat cook, house keeper, penjaga kebersihan. atau menata rumah, security, dan lainnya,” imbuh Elia.

Elia mengaku ada isu TKI yang sudah terlanjur ke luar negeri takut untuk pulang. Sebab, dia khawatir tidak bisa balik lagi ke negara tujuan karena tidak memiliki sertifikat. Padahal, kata dia, TKI yang sudah berada diluar negeri, tidak harus pulang ke tanah air untuk mendapat sertifikasi.

“Dia bisa tetap berada diluar negeri untuk bekerja sesuai keahliannya. Kalau sudah kerasan di luar negeri, nyaman dengan kondisi yang ada, majikan nya juga baik, gajinya lancar, ya silahkan saja. Kita tidak bisa menyuruh pulang hanya untuk memiliki sertifikasi,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com