YOGYAKARTA – Setelah beraksi dilima toko berjejaring di Kota Yogyakarta, kawanan perampok berhasil dibekuk petugas kepolisian resort Kota Yogyakarta. Tiga Kawanan perampok bersenjata pedang tersebut berhasil diringkus Kamis (25/08/ 2016) dini hari kemarin di wilayah Bantul dan Kulonprogo, DIY. Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Tiga perampok yang saat ini mendekam di sel tahan Polresta Yogyakarta adalah Reza (18) warga Tamantirto, Kasihan, Bantul; Eko alias Kodok (26) warga Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta; dan Surhayoga alias Gambul (23) warga Suryatmajan, Danurejan.
“Seorang lagi masih buron, identitas sudah kita kantongi,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Muh. Kasim Akbar Batilan dalam keterangan pers, Jum’at (26/08/2016).
Menurut Kasim, kawanan perampok ini menjalankan aksi selama dua hari berturut-turut, yakni Sabtu, 13 Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di toko berjejaring yang buka 24 jam di Jalan Tamansiswa No 85 Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kemudian, pada hari Minggu, 14 Agustus 2016 sekitar pukul 03.45 di sejenis yang berada di Jalan Ahmad Dahlan No 76 Ngampilan, Kota Yogyakarta. Pelaku mengancam kasir toko dengan pedang.
“Saat aksi ada dua yang masuk ke toko, sedangkan dua lainnya menunggu diluar. Yang masuk ke toko mengenakan helm sehingga wajah tidak bisa terekam CCTV,” imbunya.
Polisi berusaha mencari dengan bekal sejumlah saksi dan rekaman CCTV. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya baru bisa mengamankan tiga perampok dari empat orang.
Dari keterangan para perampok ini, mereka mengaku melakukan aksi serupa di tiga lokasi di ranah hukum Polres Sleman. Hasil kejahatan hanya dipergunakan untuk berpesta pora dengan membeli minuman keras.
“Hasil kejahatannya untuk mabok, untuk bersenang-senanglah. Status mereka pengangguran, tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Kasim.
Dari ketiga perampok yang sudah tertangkap, hanya satu pelaku yang belum pernah tersangkut masalah hukum, yaitu Reza. Sementara Eko dan Surhayoga adalah residivis.
Barang bukti yang diamankan dari para perampok bertato tersebut berupa dua unit sepeda motor, senjata tajam jenis pedang, jam merk laurent adelon, jaket, helm, dan beberapa peralatan pendukung aksi perampokan.
“Kebetulan para korban tidak ada yang melawan, jadi pedang yang dipergunakan tidak sampai untuk melukai, tapi bisa jadi kalau melawan senjata ini (pedang) digunakan,” tandasnya.
Penyidik bakal menjerat ketiga perampok ini dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (dna)
Redaktur: Rudi F