Pakar: Penundaan Pemeriksaan Ahok, Preseden Buruk Hukum di Indonesia

JAKARTA – Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, yang pada intinya agar aduan terhadap Ahok diproses pasca Pilkada untuk mencegah timbulnya persepsi politisasi hukum, mendapat sorotan pakar hukum lainnya. Salah satunya oleh Prof. Djoko Edhie Soetjipto Abdurrachman.

Dalam pernytaan pers yang disebarluaskan melalui beberapa Group Whats Up (WA), Djoko Edhie menilai pandangan Jimly berbahaya. Dikatakan  Djoko Edhie Secara hukum, pandangan Jimly menempatkan Pilkada di atas hukum. Dan berasumsi bahwa penistaan agama yg dilakukan Ahok adalah bagian dari Pilkada.

“Pandangan ini berbahaya. Hukum merujuk pasal 1 ayat 3 UUD 45, Indonesia adalah Negara Hukum. Dengan demikian, hukum adalah payung dari segala hukum. Karenanya menempatkan aturan main pilkada di atas hukum, salah dan berbahaya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, premis analoginya, pilkada di atas hukum. Akibat lanjut muncul preseden, bahwa pelanggaran hukum yg dilakukan Ahok, dapat ditiru masyarakat untuk melanggar hukum karena alasan pilkada.

“Saya kira ada yg salah dari pikiran ini. Dari tempus delicti pun keliru. Ketika peristiwa hukum yg dilakukan Ahok, belum masuk masa kampanye sehingga delik kejahatan yg dilakukan Ahok berada di luar aturan kampanye pilkada. Lantas aturan main yg mana yg mampu membenarkan bahwa delik peristiwa hukum itu dapat ditunda, dikesampingkan, dipetieskan, dan dianggap sebagai hukum pilkada?  Saya tak menemukannya,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut,  yang bisa ditunda adalah delik aduan, bukan delik umum seperti yg dilakukan Ahok. Penistaan agama yang tak terliput oleh KUHP dari yurisprudensinya memakai UU PNPS 1965 dan 1963 utk memastikan delik tersebut bukan delik aduan dan bukan tipiring.

“Masalah muncul, apa landasan hukum yg mampu menegasikan delik berat tersebut?
Hendaknya kita harus tetap memakai hukum utk menyelesaikan konflik masyarakat, dan bukan sebaliknya, semata karena Ahok mampu menggunakan kekuasaan, dan rakyat tidak. Pilihannya hanya dua. Rechtsstaat (negara hukum) atau machtstaat (negara kekuasaan). Jika negara hukum, jelaskan hukumnya. Jika negara kekuasaan, jelaskan kekuasaan itu. Apapun yg dipilih akan memperoleh jawaban dari rakyat,”  tukasnya.

Djoko Edhie memberikan pembanding, di zaman orba. Menurutnya waktu itu adalah machstaat, tapi hukum tetap jalan. Itu yang membuat kekuasaan Soeharto irit. Berbeda dengan sekarang yang play game kekuasaan. Lalu hukum bisa seperti karet. Ini memulai yg dikemukakan Joan Bodin, demokrasi tanpa hukum hanya eksistensi anarkisme.

“Kekuasaan tinggal memilih, mengenyahkan karet dari hukum atau mengembangkan tesis Joan Bodin. Seperti traffic light. Satu melanggar, semua melanggar. Crash. Hukum tak berfungsi, maka lainnya yg berfungsi. Itu keniscayaan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dugaan penistaan ayat suci bermula dari kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September. Saat itu Ahok membawa-bawa Surat Al Maidah Ayat 51.

“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51,” kata Ahok ketika itu.

Ucapan Ahok tersebut mendapat reaksi keras dari kalangan ummat Islam. Puncaknya, Jumat kemarin puluhan ribu gabungan ormas islam turun ke jalan menuntut Polri menangkap dan mengadili Ahok. (kt1)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com