JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Waringin Agro Jaya (PT WAJ), terkait kasus kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada tahun 2015 lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi, S.H., M.H., Selasa (07/02/2017) PT WAJ divonis bertanggungjawab atas kebakaran di lahan seluas 1.626,53 hektar tersebut. PT WAJ diwajibkan membayar ganti rugi kepada KLHK melalui rekening kas negara dengan total sebesar Rp 466 miliar , yang terdiri dari ganti rugi sebesar Rp 173 miliar dan biaya pemulihan Rp 293 miliar.
Menurut Kuasa Hukum KLHK, Dede Nurdin Sadat, S.H, petitum dalam Gugatan KHLK terhadap PT WAJ yang meminta agar digunakan Prinsip Strict Liability sebagai pembuktian dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dalam pertimbangannya, kata dia, Majelis Hakim berpendapat kegiatan usaha PT WAJ dapat menimbulkan ancaman serius dan dampak besar atau luas terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Andal dan KA Andal-nya.
“Selain itu juga telah terjadi kerusakan lingkungan di areal PT WAJ, sehingga PT WAJ sudah seharusnya bertanggungjawab secara mutlak atas hal tersebut,” katanya kepada jogjakartanews.com, Rabu (08/02/2017)
Dede mengaku mengapresiasi Putusan tersebut. Namun demikian, dia menyayangkan pertimbangan Majelis Hakim terkait tidak dikabulkannya permohonan provisi mengenai sita jaminan atas areal perkebunan kelapa sawit PT WAJ.
Kuasa Hukum KLHK lainnya, Aldi Hebsiba Tahi Sigalingging, S.H., menambahkan, amar putusan Majelis Hakim yang menggunakan Prinsip Strict Liability sebagai pembuktian dalam perkara ini, merupakan hal baru.
“Kami sangat mengapresiasi putusan tersebut, ini terobosan baru dalam penegakkan hukum lingkungan,” ujarnya.
Senada dengan kuasa hukum, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menyambut baik putusan hakim, meski gugatannya dikabulkan sebagian.
“Harapannya, prinsip tanggung jawab mutlak bisa dipakai pada kasus lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan,” kata Jasmin yang menghadiri siding, kemarin.
Menanggapi Putusan tersebut, salah satu Ahli dari KLHK, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr menyatakan putusan hakim layak diapresiasi. Sebab, Majelis Hakim menggunakan Scientific Evidence dan Prinsip Strict Liability sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Hal itu jarang terjadi. Saya berharap, hal ini dapat dijadikan yurisprudensi ataupun referensi bagi penegakan hukum lingkungan lainnya,” pungkasnya. (kt3)
Redaktur: Rudi F