YOGYAKARTA –Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi (PERPATRI) resmi berbadan hukum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI telah mengeluarkan Surat Keputusan No. AHU-0013878.AH.01.07. Tahun 2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum organisasi yang menaungi para pengobat tradisional dengan spesialisasi patah tulang, urat dan sendi tersebut.
“Alhamdulillah, pendirian organisasi PERPATRI sudah mendapat restu dari pemerintah, dalam hal ini dari Menkumham. Kami juga mohon doa restu dan dukungan dari masyarakat di seluruh Indonesia, terutama rekan-rekan pengobat tradisional,” tutur pendiri PERPATRI, Lesgiono, Rabu (04/10/2017).
Menurut Lesgiono, PERPATRI didirikan oleh para aktivis pengobat tradisional yang berkeinginan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensinya, serta mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara melalui keahlian yang dimilikinya.
Saat ini, kata Lesgiono, pemerintah semakin ketat dalam mengatur praktik pengobatan tradisional. Hal itu sebagai upaya untuk menghindarkan masyarakat dari praktik-praktik pengobat tradisional yang tidak berkompeten, sehingga dapat merugikan masyarakat.
“Harus diakui, bahwa masih banyak oknum terapis atau pengobat tradisional yang tidak berkompetensi sehingga merugikan masyarakat, baik materi maupun imateri. Bahkan, tak sedikit masyarakat kehilangan nyawanya akibat berobat kepada oknum tersebut. Nah, dalam hal ini Perpatri hendak mendukung dan siap bermitra dengan Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan untuk membina para pengobat tradisional yang nantinya akan terdaftar sebagai terapis atau pengobat tradisional yang memiliki kompetensi,” kata Master Lesgi, sapaan akrabnya di kalangan terapis tradisional.
Lesgiono mengapresiasi sikap pemerintah yang masih mengakomodir pengobat tradisional berkompeten. Berkenaan dengan hal itu, kata dia, payung organisasi pengobat atau terapis tradisional yang legal dan formal serta berbadan hukum menjadi penting. Setidaknya, kata dia, sebagai wujud komitmen awal para pengobat tradisional untuk menunjukkan sikap taat hukum dan peraturan dari pemerintah.
“Berangkat dari itulah para pengobat tradisional berkumpul dan kemudian merumuskan langkah – langkah strategis guna akselerasi kebijakan pemerintah terkait praktik pengobatan tradisional, sehingga lahirlah PERPATRI ini. Dengan adanya payung organisasi yang berbadan hukum ini diharapkan ke depan bisa menjadi mitra pemerintah. Perpatri berkomitmen meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dan kesejahteraan para pengobat tradisional,” tukas owner CV. Bio Nurcholies Star ini.
Sebelumnya, pada Jumat , 08 September 2017 yang lalu, bertempat di Ambar Ketawang Resto, Gamping, Sleman Yogyakarta, sedikitnnya 50 pengobat tradisional dari berbagai daerah di Indonesia yang hadir bersepakat mendirikan organisasi. Keesokan harinya, pada Sabtu, 09 September 2017 dalam rapat dewan pendiri disepakati nama organisasinya adalah PERPATRI.
“Adapun Program-Program yang akan dijalankan PERPATRI adalah mengadakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pengobat tradisional dan memberdayakan anggota untuk kesejahteraan serta kesehatan masyarakat,” tutup pencipta minyak Star Bio Oil untuk pengobatan retak dan patah tulang, urat, dan sendi ini menjelaskan proses terbentuknya PERPATRI. (kt1)
Redaktur: Rudi F