JAKARTA – Tiga belas partai politik (Parpol) terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Status ketigabelas Parpol ini dinyatakan berdasarkan Hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (Sipol) yang telah dirangkum oleh KPU.
Data Sipol KPU pada Rabu (18/10/2017) petang mencatat ada status 13 pendaftaran parpol yang tidak diterima oleh KPU. Ketigabelas parpol tersebut yaitu Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan publikasi yang ada dalam Sipol bisa dijadikan rujukan untuk menyatakan status 13 parpol saat ini.Menurutnya, penyebab tidak diterimanya pendaftaran 13 Parpol karena belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
“Meski data pada Sipol telah memastikan 13 Parpol tidak diterima pendaftarannya, KPU belum memutuskan status seluruh Parpol tersebut secara pasti. Bisa ditulis jika data (13 parpol) bersumber dari Sipol KPU. Sebab memang data itu sudah dipublikasikan,” ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kemarin sore.
Namun, kata Arief, KPU masih akan menggelar rapat untuk membahas kesimpulan akhir atas proses pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019. KPU, kata dia, akan meminta laporan hasil pengecekan dokumen 13 Parpol.
Sebelumnya, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi Parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. KPU kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada Parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran yany diberlakukan selama 1×24 jam terhitung setelah masa pendaftaran ditutup pada Senin malam.
Hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (17/10) malam, ada 14 Parpol yang status pendaftarannya sudah diterima oleh KPU. Keempatbelas Parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Parpol yang terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 akan menjalani tahap selanjutnya, yakni penelitian administrasi. (kt7)
Redaktur: Rudi F