YOGYAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor :220/KEP/2017 tentang Penetapan UMP tertanggal 01 November 2017, UMP DIY sebesar Rp.1.454,15.
“Pemberlakuan efektif UMK baru mulai 01 Januari 2018,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso didampingi Kabid Humas Dinas Kominfo DIY Dra. Amiarsi Harwani. SH.MS, belum lama ini di Kepatihan Yogyakarta.
Dikatakan Andung dengan ditetapkannya UMP 2018, maka SK Gubernur sebelumnya, Nomor : 234/KEP/2016 tentang UMP DIY, tidak berlaku lagi.
Menurut Andung, UMP ditetapkan dahulu, baru UMK. Secara administratif, kata dia, UMK tahun 2018 diumumkan selamabat-lambatnya 21 November 2017 mendatang.
Terkait penetapan UMP dan UMK, kata dia, DIY lebih terkoordinir, sehingga sudah dibahas dalam rapat kerja dengan Gubernur DIY di Gedung Wilis, Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (31/09/2017) kemarin.
“Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se DIY belum ditetapkan secara administratif, namun sudah dibahas besarannya,” kata Andung. (kt1)
Redaktur: Rudi F