Upah Minimum Provinsi Berlaku Efektif Mulai 1 Januari 2018

YOGYAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY  Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor :220/KEP/2017 tentang  Penetapan UMP  tertanggal 01 November 2017, UMP DIY sebesar Rp.1.454,15.

“Pemberlakuan efektif UMK baru mulai 01 Januari 2018,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso didampingi Kabid Humas Dinas Kominfo DIY  Dra. Amiarsi Harwani. SH.MS, belum lama ini di Kepatihan Yogyakarta.

Dikatakan Andung dengan ditetapkannya UMP 2018, maka  SK Gubernur sebelumnya, Nomor : 234/KEP/2016  tentang UMP DIY, tidak berlaku lagi.

Menurut Andung, UMP ditetapkan dahulu, baru UMK. Secara administratif, kata dia, UMK tahun 2018 diumumkan  selamabat-lambatnya 21 November 2017 mendatang.

Terkait penetapan UMP dan UMK,  kata dia, DIY lebih terkoordinir, sehingga sudah dibahas dalam rapat kerja dengan Gubernur DIY di Gedung Wilis, Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (31/09/2017) kemarin.

“Sementara untuk  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se DIY belum ditetapkan secara administratif, namun sudah dibahas besarannya,”   kata Andung. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com