Durektur Pukat UGM: Peraturan Menteri Gemuk Menimbulkan Masalah

JEMBER Peraturan menteri (Permen) di Indonesia tidak terkontrol karena jumlahnya sudah mencapai puluhan ribu melebihi jumlah Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres). Gemuknya Permen tersebut menimbulkan masalah pengaturan atau regulasi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

Menurut Zainal untuk menyelesaikan persoalan tersebut, seluruh Permen dipangkas dan dijadikan Perpres. Sebab, kata Zainal, dengan menggunakan Perpres maka presiden akan melakukan kontrol langsung sehingga tidak ada lagi ego sektoral di antara kementerian.

“Dengan menggunakan sistem presidensial, maka menteri tidak memiliki kewenangan atributif, karena kewenangan negara diserahkan kepada presiden kemudian presiden mendelegasikan kepada menteri. Tetapi kondisi ini harus diiringi dengan penguatan kelembagaan,” tukas Zainal.

Zainal juga menekankan bahwa dibutuhkan unit kerja khusus bidang perundang-undangan yang berada langsung di bawah presiden. Hal itu, kata dia, menjadi penting untuk mendukung, melakukan kontrol serta menguatkan presiden dalam mengatur Perpres.

“Bila seluruh peraturan yang bersifat luas berada dalam Perpres, maka Permen yang hanya bersifat internal dapat dihilangkan,” tandas Zainal Arifin Mochtar. (kt5)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com