Mantapkan Menjadi Mitra Kemenkes, Perpatri Standarisasi Metode Pengobatan Tradisional

YOGYAKARTA – Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi (Perpatri) Indonesia memberlakukan standarisasi metode penanganan klien Patah Tulang, Urat dan Sendi kepada anggota di seluruh Indonesia. Sosialisasi standarisasi Perpatri dilaksanakan di Wisma sejahtera 2, Jl. Asto Mulyo, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama dua hari, Sabtu (20/01/2018) dan Minggu (21/01/2018).

Katua Umum Pengurus Pusat Perpatri, Tomy M Arif Aditama, S.K.G mengatakan, kegiatan diikuti oleh 75 peserta yang merupakan perwakilan dari sembilan Pengurus Daerah (Pengda) se Indonesia. Materi standarisasi, kata Tomy, disampaikan langsung oleh pendiri, sekaligus pembina Perpatri, Lesgiono,

“Materi standarisasi disampaikan langsung Pembina Perpatri, Bapak Lesgiono. Acara ini juga serangkaian dengan pelantikan pengurus Pengda DIY dan Jateng (Jawa Tengah) beserta Pengcab (Pengurus Cabang) nya. Tujuan standarisasi ini adalah sebagai upaya Perpatri meningkatkan kompetensi terapis yang sesuai aturan pemerintah,” kata alumni Kedokteran Gigi UGM Yogyakarta ini di sela-sela kegiatan.

Dijelaskan Tomy, standarisasi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Empiris. Menurutnya, dalam  PP 103 pasal 4 disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional, menjamin keamanan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan bahan dan/atau alat kesehatan tradisional, dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan kesehatan tradisional,

“Standarisasi Perpatri ini dalam rangka mendukung ketentuan dari pemerintah tersebut. Aturan baru ini sesungguhnya sangat baik dalam rangka meningkatkan kompetensi pengobat tradisional. Sebelumnya kami dari Perpatri sudah berkonsultasi ke kementrian kesehatan dan diterima Diryankestrad (Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional). Kami sudah mempresentasikan standarisasi pengobatan Perpatri yang rasional dengan metode pengobatan tradisional empiris, tidak menggunakan istilah medis dan alat-alat medis,” imbuh Ketua Umum Perpatri  pertama ini.

Masih menurut Tomy, Perpatri yang berdiri sejak 9 September 2017 di Yogyakarta ini berangkat dari keinginan pengobat tradisional khususnya yang memiliki spesialisasi penanganan patah tulang, urat dan sendi meningkatkan kompetensi, sehingga dengan keahliannya mampu memberikan kontribusi untuk turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,

“Sesuai peraturan yang baru ini, pengobat tradisional harus memiliki STPT (Surat Tanda Pengobat Tradisional) dari Dinas Kesehatan setempat yang mana harus dengan rekomendasi perkumpulan atau asosiasi terkait yang sudah menjadi mitra Kemenkes,” tukasnya.

Untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai mitra dari Kemenkes, kata Tomy, Perkumpulan harus berbadan hukum dan sedikitnya memiliki 25 persen Pengda di seluruh Indonesia atau 9 provinsi dengan masing-masing pengda memiliki sedikitnya lima Pengcab. Selain itu, imbuh dia, Perkumpulan harus memiliki batang keilmuan dan standarisasi yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara empiris,

“Standarisasi ini sekaligus serangkaian dengan pelantikan Pengda DIY dan Jateng berikut Pengcabnya. Saat ini Perpatri sudah memiliki Sembilan Pengda, yaitu Jatim, Jabar, Banten, DKI, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan. Dalam waktu dekat juga akan terbentuk Pengda Sulawesi Tenggara. Mudah-mudahan dengan persyaratan yang sudah kami penuhi, Perpatri segera mendapat SK sebagai mitra Kemenkes, agar kami semakin optimal untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai keahlian kami,” harap Tomy.   

Sementara materi standarisasi yang disampaikan Pembina Perpatri meliputi teori hingga simulasi penangan klien patah tulang dan keseleo tingkat dasar. Pada perinsipnya, kata Lesgiono, dalam berpraktik, terapis Perpatri harus mampu menganalisa, menginformasikan serta mengkomunikasikan kepada klien terkait keluhan yang dideritanya,

“Basic terapis patah tulang itu kan macam-macam, misalnya sangkal putung kalau di Jawa. Ini ada yang hanya diikat janur dan ditepuk-tepuk atau menggunakan magic. Kita di Perpatri tidak begitu. Terapis Perpatri harus menggunakan metode terstandar yang rasional, dapat dipertanggungjawabkan secara empiris hingga bisa menjelaskan pola perawatan setelah ditangani seperti istirahat, kontrol, sampai klien benar-benar sembuh,” tutur penemu Star Bio Oil, minyak khusus terapi patah tulang urat dan sendi ini. (rd)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com