Terkait Rencana Pembangunan Condotel The Malioboro Heritage, PT Graha Kencana Mengah Digugat

YOGYAKARTA – PT Graha Kencana Megah (GKM) digugat Direktur Formalism Ltd, Mr. Lin Nan Kuei asal Taipei Taiwan ROC atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji atas rencana pembangunan Condotel The Malioboro Heritage ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Kuasa hukum penggugat, Oncan Poerba SH mengatakan, tergugat I adalah PT GKM, tergugat II Direktur Utama PT GKM dan tergugat III Komisaris Utama PT GKM.

Formalism Ltd sebagai investor merasa ditipu lantaran pihak PT. GKM ternyata tidak akan membangun Condotel, melainkan Hotel. Namun, meski pembangunan Condotel batal, namun manajemen PT GKM sebagai tergugat tidak mengembalikan uang kepada  Formalism Ltd selaku pengugat, sebagaimana perjanjian awal,

“Kalau tak jadi ada pembangunan condotel kami harap para tergugat mau mengembalikan uang milik penggugat,” ujar Oncan, usai sidang pemeriksaan di lokasi pembangunan Condotel The Malioboro Heritage di Jalan Ketandan Ngupasan Gondomanan Yogyakarta, Jumat (25/05/2018) siang.

Dijelaskan Ocan, kerjasama antara kliennya dengan tergugat bermula pada akhir 2014. Saat itu, tergugat II dan III menawarkan kepada penggugat untuk melakukan pemesanan 60 unit condotel The Malioboro Heritage di Jalan Ketandan Ngupasan Gondomanan Yogyakarta. Selanjutnya penggugat melakukan pembayaran pada 4 Januari 2015 sebesar US $ 100.000 kemudian pada 23 Januari 2015 sebesar US $ 100.000 sehingga total keseluruhan US $ 200.000.

“Namun saat melakukan pengecekan ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, ternyata para tergugat tidak pernah memiliki ijin membangun condotel tetapi yang dibangun hanya hotel. Janjinya 2016 harus sudah berdiri,” tukasnya didampingi Tim Kuasa Hukum penggugat lainnya, Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH.

Akibat perbuatan para tergugat, kata Ocan, kliennya mengalami kerugian besar karena uang atau modal tidak dikembalikan.  Menurutnya kliennya juga sepatutnya diberi ganti kerugian 2 % dari US $ 200.000 sejak Januari 2015. Selain itu, penggugat mengalami kerugian biaya transportasi dan akomodasi ke Indonesia hingga mencapai Rp 27,625 juta.

“Ganti kerugian imateril $ 50.000 US kita menuntut itu. Nah, supaya jelas lagi ini ada pemeriksaan setempat, objeknya itu sebenarnya bukanlah tanah ini. Objeknya adalah mengembalikan uang klien kami, Itu yang kita tuntut,” tandas Ocan.

Terkait sidang setempat, menurutnya adalah inisiatif pihak tergugat. Sebenarnya pihaknya tidak mengharapkan sidang setempat tersebut. Karena menurut Ocan jika berpikir lebih luas, objeknya adalah pengembalian uang kliennya. Namun demikian ia meminta agar objek tanah atas nama PT GKM disita Untuk menjamin pengembalian uang,

“Karena selama ini tidak ada itikad baik dari tergugat, kalau ada itikad baik sudah dikembalikan uang klien kami,” tutupnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com