Aliansi Masyarakat Marhaen Class Action Ganti Rugi Kasus Terminal Giwangan oleh Pemkot

YOGYAKARTA – Permasalahan peralihan aset Terminal Giwangan ke pemerintah pusat belum tuntas hingga digelarnya rapat paripurna (Rapur) DPRD Kota Yogyakarta pada Jumat (31/08/2018) yang lalu. Namun, dalam Rapur ditetapkan pembayaran Ganti Rugi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dianggarkan dari APBD sebesar 56 miliar kepada PT. Perwita Karya.

Terkait dengan keputusan yang diambil setelah melalui proses voting anggota Dewan tersebut, Aliansi Masyarakat Marhaen (AMM) bakal melakukan class action atau gugatan hukum. Keputusan dalam pengesahan Rancangan Kebijakan Ummum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Angggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan Anggran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2018 Pemkot Yogyakarta, dinilai merugikan masyarakat Kota Yogyakarta,

“Guna melindungi hak-hak rakyat atas anggaran daerah, AMM Kota Yogyakarta Class Action Atas Keputusan KUPA-PPAS 2018 Tentang Ganti Rugi Terminal Giwangan,” kata Koordinator AMM, Yogie Prasetyo, Senin (03/09/2018) usai mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum, dengan nomor pendaftaran142/Dk/LBH.Yk/08/2018.

Yogi berharap dengan langkah tersebut dapat melindungi uang rakyat yang sedianya dapat digunakan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Dijelaskan Yogi, Pemkot Yogyakarta dalam pembangunan Terminal Giwangan di awalnya melalui lelang investasi, dan atas persetujuan DPRD Kota Yogyakarta mempercayakan pada pihak ketiga  melalui PT. Perwita Karya.

Pada 2009, kata dia, Pemkot memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan terminal dan memutus kontrak secara sepihak dari PT Perwita Karya, tidak dengan persetujuan rapat paripurna DPRD seperti yang dilakukan di awal kerja sama,

“Pemutusan kontrak tersebut diselesaikan dalam pengadilan dan Pemkot berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar ke  PT Perwita Karya,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ( Baca: https://jogjakartanews.com/baca/2018/09/01/4734/tiga-anggota-dewan-kota-yogyakarta-tolak-ganti-rugi-kasus-giwangan-diambil-dari-apbd ) berdasarkan hasil voting rapat Paripurna tentang KUPA/PPAS Perubahan 2018 menghasikan bahwa ganti rugi kasus terminal giwangan yang mana merupakan kesalahan pengambian kebijakan akhirnya dialokasikan melalui APBD. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com