Perwal dan Pergub PPDB 2019 Membingungkan, Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Buka Posko Pengaduan

YOGYAKARTA – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDP) tingkat SD, SMP serta SMA 2019 di Kota Yogyakarta dimuali. Untuk SD dan SMP telah dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) No 23 tahun 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta No 188/425. Sedangkan untuk SMA telah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 30 Tahun 2019.

Berkaitan dengan hal itu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) telah melakukan evaluasi.

Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan/Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mengatakan, melihat hasil evaluasi pihaknya menilai bahwa yang menjadi problem utama adalah masalah sosialisasi yang kurang massif dari Pemkot dan Pemda DIY sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan dari masyarakat,

“Maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta dengan motto Berjuang Bergerak Bersama Rakyat, telah membuka Posko PPDB 2019 di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Jln Ipda Tut Harsono mulai tgl 13 Mei 2019 sampai selesainya pelaksanaan PPDB setiap jam kerja dari pukul 08.00-16.00 WIB,” katanya dalam pers rilis yang diterima redaksi jogjakartanews.com, Senin (13/05/2019). 

Foki menjelaskan, sesuai dengan Perwal maka PPDB SMP dibagi beberapa mekanisme  yaitu Jalur Zonasi Dalam Daerah  dimana ada prosentase Bibit Unggul 10%, Wilayah 30%, KMS 10%, Mutu 40%. Sedangkan untuk Jalur Luar Zonasi 5%.

Menurutnya, dengan banyaknya mekanisme tersebut pasti membuat kebingungan para orang tua, murid dan sekolah, 

“Disamping membuat posko, Fraksi PDI Perjuangan juga menerima permintaan kalau ada pemangku kepentingan yang membutuhkan sosialisasi terhadap persoalan tersebut,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com