ICW : Presiden Cuma Kurangi Sedikit Dosis Pelemahan KPK

JAKARTA –  Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai sikap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi  (UU KPK), tidak menguatkan KPK,

“Dosis Berat Pelemahan KPK oleh DPR dikurangi sedikit oleh Presiden, tidak ada Penguatan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (13/09/2019).

Adnan mengatakan, soal Dewan Pengawas (DP) yang diusulkan DPR, Presiden hanya merubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis ijin penyadapan KPK.

Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan berpotensi melanggar privasi individu, oleh karena itu semua wewenang penyadapan, bukan hanya KPK, perlu diatur oleh UU khusus. Hal itu yang mendasari dibentuknya DP,

“Konsekuensi, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap. Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika DP tidak memberikan ijin. Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis,” ujarnya.

Adnan menandaskan, kekuatan besar KPK adalah pada kehati-hatiannya dalam menangani perkara korupsi. Dengan syarat tiga alat bukti harus dimiliki terlebih dahulu, KPK menetapkan status penyidikan dan menetapkan tersangka. Hal ini terjadi karena tidak ada SP3.

Namun, argumentasi yang dibangun, bagaimana dengan nasib tersangka korupsi sakit permanen dan meninggal? Cukup diserahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan supaya Kejaksaan menerbitkan SP3.

Ia mengingatkan, dengan wewenang SP3 yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan, kasus-kasus korupsi dan pidana lain banyak yang mangkrak, tidak jelas statusnya, dan semakin tidak memberikan kepastian hukum. Syarat SP3 dalam KUHAP ada tiga, yakni tidak ada bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia.

“Draft aturan SP3 KPK adalah soal waktu, yakni apabila lewat 2 tahun perkara dalam penyidikan, maka harus diberikan SP3. Konsekuensinya, KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks seperti aktor, kerugian negara, kejahatan bersifat lintas negara, tapi hanya bisa menangani kasus kecil, yang cepat bisa diproses,” tukasnya.

Dalam draft revisi UU KPK, selain penyelidik dan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan, penyelidik dan penyidik KPK juga dari PPNS. Konsekuensinya,menurut Adnan, KPK akan berjalan seperti siput,

“Karena faktanya PPNS yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar. PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian. Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian,” imbuhnya.

Namun menurutnya dalam Revisi UU KPK diasumsikan pegawai KPK yang dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditinjau lagi perhitungan penggajian yang secara ideal justru telah terbentuk di KPK. Dengan sistem penggajian dua jenis, gaji pokok dan kinerja, kontrol atas kinerja pegawai KPK sangat baik. Dengan mekanisme itu, diharapkan KPK dapat membangun sistem dan aturan kode etik yang kuat,

“Mudah pula dipecat jika melanggar kode etik, sesuatu yang dikeluhkan oleh Presiden Jokowi pada kasus ASN pada umumnya,” tutup Adnan. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com