PERTANYAAN:
Saya punya permasalahan dengan tetangga saya satu RT. Tetangga saya tersebut telah memfitnah saya di hadapan forum RT yang mana saya tidak hadir waktu itu. Saya dipermalukan di depan umum dengan ujaran kebencian.
Saya dikatakan sebagai orang yang tidak tertib sehingga tidak perlu dilibatkan dan diberitahu keputusan RT. Saya memang jarang ikut Rapat RT karena saya bekerja di Yogyakarta. Tapi kewajiban kalau ada iuran dan lain-lain saya juga ikut menyumbang.
Bukan hanya saya yang bekerja malam, tapi ada juga satu tetangga lain, tapi tidak diperkarakan. Sudah dua kali tetangga saya itu melakukan hal yang sama. Kami sempat cekcok namun diselesaikan di Pak Dukuh.
Kali ini saya sudah tidak percaya dengan penyelesaian di Dukuh. Apakah kasus saya tersebut bisa dilaporkan ke polisi? Apa kira kira pasal yang bisa menjerat tetangga saya itu dan berapa tahun hukumannya?
Mohon penjelasan.
Kepada redaksi jogjakartanews.com mohon untuk identitas dan alamat terang saya untuk dirahasiakan. Terimakasih atas jawabannya.
Pengirim : AWS, Magelang Jawa Tengah.
JAWABAN
Saudara AWS di Salaman, Magelang yang kami hormati. Terimakasih atas partisipasi saudara dalam rubric konsultasi hukum ini. Atas pertanyaan saudra berikut jawaban saya:
- Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian.
- Berdasarkan keterangan saudara, hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu : Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksutnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah. Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dikakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pihak yang dapat melaporkan suatu peristiwa dan/atau tindak pidana diatur dalam KUHAP, sebagai berikut: Pasal 108 ayat (1) KUHAP : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan. Pasal 108 ayat (6) KUHAP : Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
- Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, pelapor harus memenuhi beberapa Alat Bukti Pidana, minimal 2 alat bukti.Sesuai denganpasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ,Alat Bukti yang sah yaitu : a) Keterangan Saksi (Minimal 2 saksi), b) Keterangan Ahli, c) Surat, c) Petunjuk, d) Keterangan Terdakwa.
- Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu : a) Tahapan pemeriksaan ditingkat penyidikan. b)Tahapan penuntutan. c) Tahapan pemeriksaan disidang pengadilan.
- Laporan pidana dapat diproses hingga pengadilan apabila pihak Kepolisian telah menyatakan bahwa hasil dari penyidikan telah lengkap dan berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan ( P-21).
Demikian jawaban saya, semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan yang saudara hadapi.
(Hariyanto, SH)
Rubrik Konsultasi Hukum merupakan kerjasama jogjakartanews.com dengan DPC PERADI Sleman. Rubrik ini diasuh oleh praktisi hukum, Hariyanto, SH. Ketua DPC PERADI Sleman. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected]. Lampirkan identitas lengkap Anda. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.