Bawaslu Bantul Sosialisasi Anti Politik Uang dalam Acara Rembug Warga Canden

BANTUL- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul terus gencarkan sosialisasi untuk menolak politik uang dan mencegah adanya pelanggaran terkait netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Bantul 2020.

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilbub, dalam melakukan sosialisasi, Bawaslu Bantul menggandeng berbagai lapisan masyarakat, diantaranya dalam acara Rembug Warga Tahunan dan Senam Massal yang di selenggarakan oleh BKM Bina Usaha Desa Canden di Balai Desa Canden, Minggu (23/02/2020).

Dalam acara tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Supardi meyampaikan bahwa penyelenggara pemilu yang meliputi KPU, Bawaslu dan DKPP yang mempunyai peran dan tugasnya masing masing.   KPU bertugas  dalam penyelenggaraan teknis pemilu, Bawaslu bertugas sebagai penyelenggara pengawasan pada setiap tahapan pemilu dan DKPP bertugas mengadili penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.

“Pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul ada aturan yang mengatur kaitanya dengan netralitas ASN, dimana ASN tersebut tidak hanya PNS  namun juga tenaga kontrak yang di biayai oleh anggaran pemerintah, juga termasuk,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Menurut Supardi, ada aturan lain  juga tentang Netralitas TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa.  Dalam penyelenggaraan pemilihan pihak-pihak tersebut dituntut untuk netral alias tidak boleh dukung mendukung dalam hal pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul.

“Berkaitan dengan sanksi terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri nantinya akan di berikan oleh Instasi terkait, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Misal  untuk Kepala Desa yang tidak netral sanksi bisa di berikan dari atasanya bisa oleh Camat,  Bupati atau atasannya yang lebih tinggi lagi.  Untuk politik uang aturan Undang- undang Pemilihan Kepala Daerah berlaku seperti Undang-undang KPK, baik pemberi dan penerima dapat terkena jeratan pidana pemilu,” ujarnya.

Dalam hal penegakan hukum pidana pemilu Bawaslu Kabupaten Bantul berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Kepolisian dan Kejaksaan jika terpenuhi semua unsur kemudian  langkah terakhir masuk ke pengadilan, proses itu memakan waktu yang cukup sesuai ketentuan, sehingga masyarakat agar berhati-hati jangan sampai berurusan dengan hukum,

“Kaitanya dengan aturan penyelenggaraan pemilihan Kepala Derah bagi masyarakat yang belum paham bisa ditanyakan pada penyelenggara pemilu khususnya di jajaran pengawas pemilu,” imbuhnya.

Kegiatan Rembug Warga Tahunan dan senam massal tersebut di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bantul, Sekcam Keamatan Jetis, Kepala Desa beseta jajarannya, Dosen Fakultas Hukum UII dan tokoh masyarakat,

sebagai hiburan warga Desa Canden  selain acara senam masal juga adanya orgen tunggal menjadi hiburan tersendiri, tidak hanya itu  pembagian doorprize menjadi menjadi daya tarik tersendiri bagi warga Canden.

Di Canden juga telah terbentuk Forum Warga Peduli Canden dengan visi dan misi “Wujudkan Canden Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menuju Canden Yang Adil dan Makmur. SDM Unggul Indonesia Maju.  Forum.ini mendeklarasikan untuk tolak poitik uang baik di Pemilihan Kepala  Desa maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul,

“Gerakan seperti ini harapanya menjadi gerakan yang masif dan dapat di ikuti oleh warga masyarakat lainya,” tutup Supardi. (pr/kt3)

Redaktur:Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com