Kasus Penemuan Bayi di Prambanan, Penasihat Hukum: Klien Kami Hanya Khilaf, Tak Ada Niat Jahat

YOGYAKARTA – Sepasang kekasih tersangka penelantaran bayi di Prambanan Sleman, di pinggir jalan di Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/06/2020) lalu, mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Pernyataan tersebut disampaikan kedua tersangka, M (21) dan A (22) warga domisili Semarang, Jawa Tengah, melalui penasihat hukumnya, Ahmad Mustaqim, SH, CPL dari Kantor Hukum AMP Yogyakarta.

Mustaqim menegaskan, kliennya tidak berniat  menelantarkan buah hatinya, sebagaimana yang disangkakan,

“Fakta yang sebenarnya tidak seperti itu. Klien kami ini kondisinya sedang khilaf, karena bingung dan panik saja. Di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana itu, kalau berkaitan dengan tindak kejahatan, kita harus mempertimbangkan niat jahatnya atau mens rea – nya. Tapi di sini tidak ada niat jahatnya, juga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (01/07/2020).

Mustaqim menjelaskan, barang bukti yang ditemukan yaitu satu selimut, satu bantal, satu perlak dan dua gelang identitas bayi, serta fotocopy surat lahir bayi. Kalau ada niat jahat untuk membuang bayi, menurut Mustaqim, pasti kliennya akan menghilangkan identitas,

“Kalau mau menelantarkan tentunya identitas gelang bayipun pasti akan dibuang atau bisa jadi dimasukan kresek dibuang di kotak sampah. Faktanya saat ditemukan si baby (bayi) juga dalam keadaan sehat wal’afiat dan di tempat yang layak. Jadi saya tegaskan mens rea (niat jahat) tidak masuk. Karena khilaf saja menurut saya, dan keduanya sangat menyesali perbuatannya” tandasnya.

Ia juga menyayangkan ada pemberitaan yang tidak benar pada sebuah media massa online pada 29 Juni yang mengabarkan dengan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Sleman, bahwa

Kedua tersangka berniat menitipkan bayinya ke saudaranya di Bantul. Namun karena ditolak, keduanya nekat membuang bayinya,

“Ternyata Kasat Reskrim Polres Sleman dalam pernyataan pers resminya tidak mengatakan begitu. Saya juga sudah bertemu langsung dengan keluarga klien di Bantul. Ternyata bayi itu belum sampai di rumah keluarga yang dituju. Di perjalanan terjadi cekcok di kendaraan. Ya, kita maklumi karena masih usia muda, emosional. Dalam kondisi panik, terjadi perbedaan pendapat, jadi khilaf. Akhirnya mereka meletakkan si mungil ini di depan rumah warga. Dengan harapan bisa dirawat sementara, sampai pikiran kembali jernih, kemudian diambil kembali,” ujarnya.

Bukti keluarga tidak menolak adalah bahwa faktanya saat ini bayi sudah diasuh oleh orang tua kliennya. Selain itu, keduanya juga akan dinikahkan sejara resmi dengan persetujuan orangtua demi legalitas bayi,

“Ini membuktikan tidak ada keluarga dari kedua orang tuanya, yang menolak kehadiran si bayi cantik buah hati klien saya,” tegasnya.

Mustaqim mengatakan, langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya adalah meminta Penyidik Polres Sleman memberikan penangguhan kepada kliennya. Secara resmi pihaknya sudah mengirimkan permohonan penangguhan penahanan, dengan jaminan orangtua masing-masing dan dirinya selaku Penasihat Hukum,

“Sesuai ketentuan Pasal 31 A KUHAP bahwasanya mereka punya hak untuk mengajukan penangguhan dan itu melalui saya, selaku penasihat hukumnya. Kami jamin mereka itu pasti tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan akan kooperatif, tidak akan mempersulit proses penyidikan,” ujarnya.

Permohonan penangguhan penahanan juga selain karena tak ada niat jahat kliennya, juga melihat fakta bayi yang kini dirawat neneknya dalam keadaan sehat,

“Apabila bayi tidak mendapatkan ASI karena ibunya berlama-lama menginap di Polres Sleman itu akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi  tersebut. Dan ASI adalah hak bayi. Dalam Pasal 128 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan bunyinya (ayat 1) setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak di lahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis. Ayat 2 selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus,” beber Mustaqim.

Selain itu, klien A (dari pihak laki-laki) juga mengalami brenatopi atau pengeroposan sel-sel otak, sehingga apabila kondisinya ‘drop’ akan mengeluarkan cairan dari hidung, sehingga keluarga mengkhawatirkan kesehatannya.

Selain itu, penangguhan juga dengan alasan hak pendidikan kedua kliennya yang masih berstatus mahasiswa semester akhir,

“Keduanya harus melanjutkan pendidikannya, dan itu terkait masa depan mereka dan bayinya kelak. Jadi kami berharap permohonan penangguhan kami dikabulkan pihak penyidik Polres Sleman,” tutup Mustaqim

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah dalam keterangan persnya Senin (22/06/2020) yang lalu mengungkapkan, bayi ditemukan tergeletak di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/6/2020). Pada saat ditemukan, bayi yang diduga berusia tiga hari itu dalam kondisi sehat.

Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan dua orang remaja yakni Muhammad Alwan (17) dan Muhammad Faris (16) saat berolahraga sekitar pukul 06.15 WIB. Kondisi bayi saat ditemukan terdapat gelang identitas yang masih terpasang di pergelangan tangan.

“Di tengah jalan keduanya terlibat cekcok. Bayi tersebut yang awalnya hendak dititipkan ke rumah salah satu keluarga di Jogja diletakkan di pinggir jalan dengan maksud agar bayi itu dapat terlihat dan dapat dirawat orang yang menemukan,” kata Deni saat jumpa pers kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

“Keduanya mengaku khilaf, hingga pelaku perempuan (M) hamil dan mengandung anak mereka. Tetapi kedua tersangka belum siap mengurus bayi dan takut perbuatannya diketahui orang tua,” kata Deni dalam keterangan persnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com