Penasihat Hukum : Tidak Ada Kesepakatan Apalagi Sengaja Menelantarkan Bayi

SLEMAN – Kasus penemuan bayi di Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/06/2020) lalu direkonstruksi oleh Polres Sleman, Senin (06/07/2020). Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka, M (21)  dan A (22) dan dua orang saksi yang menemukan bayi tersebut.

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan di dua lokasi berbeda, di Polres Sleman dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di Polres Sleman rekonstruksi menggambarkan kedua tersanka saat menuju rumah sakit sebelum melahirkan. Ada 11 agedan yang diperagakan mulai dari menyewa taksi online, usai melahirkan dan saat keduanya kembali ke rumah sakit untuk membawa bayi tersebut.

“M melahirkan di salah satu rumah sakit di Semarang. Rekonstruksi digelar di Polres. Kemudian dilanjutkan di TKP (Bokoharjo),” katanya di sela rekonstruksi.

Sementara itu, di TKP terdapat 10 adegan. Di lokasi ini A memperagakan empat agedan saat menghentikan mobil, menaruh bayi kemudian pergi dari TKP. Saat kejadian, M memilih untuk tidak turun dari mobil. Enam adegan lainnya dipergakan dua orang saksi yang menemukan bayi malang tersebut, sebelum dibawa dan diberikan kepada warga sekitar,

“Bayi sempat menginap semalam di rumah sakit di Semarang. Dari Semarang kemudian berputar-putar ke wilayah Jogja sampai ke TKP,” kata Bowo.

Saat di TKP, kata Bowo, baik A dan M ini terlihat cekcok. Mereka takut aksi mereka diketahui oleh kedua orangtua masing-masing. Mereka juga khawatir dengan status mereka sebagai mahasiswa.

Menurut Bowo, saat ini Penasihat Hukum kedua tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan,

“Hanya saja keputusannya tergantung dari pimpinan,” katanya.

Penasehat Hukum kedua tersangka, dari Kantor AMP Sleman, Ahmad Mustaqim mengatakan penemuan bayi tersebut terjadi karena keduanya khilaf. Mereka terlibat cekcok sebelum meninggalkan bayi. Dia juga membantah kliennya bersepakat untuk menelantarkan bayinya,

“Jadi tidak ada kesepekatan. Itu spontanitas karena panik dan khilaf saja. Jika kedua tersangka berniat menelantarkan atau membuang bayi tersebut, katanya,  tentunya identitas gelang bayi akan dibuang. Jadi tidak ada niat untuk membuang. Masih ada identitas bayi, perlak dan kelengkapan hingga akta bayi juga masih ada,” katanya.

Menurut Mustaqim, kedua keluarga masing-masing tersangka juga sudah menerima apa yang dilakukan oleh keduanya. Bahkan keluarga kedua belah pihak juga menyetujui jika keduanya menikah,

“Saat ini bayi diasuh oleh orangtua dari A. Kondisi bayi sehat, lucu. Makanya kami juga mengajukan penangguhan penahanan bagi tersangka,” ujarnya.

Dia berharap surat penangguhan penahanan bagi kedua tersangka bisa segera dijawab oleh Polres maupun Polda. Ia dan kedua orangtua masing-masing tersangka siap menjadi penjamin.

“Kami jamin mereka itu pasti tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan akan kooperatif, tidak akan mempersulit proses penyidikan,” ujarnya.

Pertimbangan lainnya, kata Mustaqim, bayi tersebut membutuhkan ASI. Selama M menjalani masa penahanan, ia tidak bisa menyusui bayinya. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi.

“ASI adalah hak bayi. Pasal 128 UU No 36/2009 tentang kesehatan berbunyi setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak di lahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis,” ujarnya,

Selaku Penasihat Hukum kedua tersangka, Mustaqim meminta agar Kapolres Sleman mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya,  karena tidak ada alasan untuk berlama-lama menahan keduanya,

“Selain itu, faktanya tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini. Kedua klien kami juga punya hak untuk melanjutkan studinya untuk masa depan keduanya dan juga bayinya,” pungkas mustaqim. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com