Mudahkan Masyarakat Akses Informasi Pemilihan, Bawaslu Sleman Launching PPID Daring

YOGYAKARTA-  Guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman me-launching sistem permohonan informasi secara daring melalui laman PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Sleman, Senin (27/07/2020).

Ketua Bawaslu Kabupate Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mmengatakan, Layanan daring PPID merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

“Keberadaan laman PPID ini sebagai wujud komitmen kami dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Karim dalam sambutannya saat me-launching laman PPID Bawaslu Kabupaten Sleman.

Melalui layanan daring ini, jelas Karim, diharapkan masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi seputar Pemilu dan Pemilihan secara cepat dan mudah. Tanpa harus melalui proses permohonan informasi, sejumlah informasi yang dipandang perlu untuk diketahui masyarakat juga secara langsung disampaikan melalui laman PPID Bawaslu Kabupaten Sleman,

“Dengan adanya kemudahan-kemudahan ini, kami berharap berkorelasi positip bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati Sleman mendatang. Layanan daring permohonan informasi ini dapat diakses melalui laman ppid.sleman.bawaslu.go.id,” kata Karim.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Dia mengatakan, keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan saat ini bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Pemilu, akan tetapi telah menjadi sebuah kebutuhan.

Menurutnya, keterbukaan informasi di dalam Pemilu atau Pemilihan menjadi salah satu hal pokok indikator penyelenggaraan pemilu yang jujur, dan demokratis,

Melalui keterbukaan informasi, diharapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Melalui keterbukaan informasi pula, para Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu diharapkan dapat mewujudkan partisipasi masyarakat secara luas dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,

“Menghadirkan sistem informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses dengan cepat dan tepat waktu, berbiaya ringan serta secara sederhana dapat diakses oleh masyarakat,” kata Arjuna.

Arjuna menambahkan, Komisi Informasi Pusat sendiri telah mengatur keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan bahwa setiap informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Launching laman PPID Bawaslu Kabupaten Sleman ini juga dirangkai dengan kegiatan Webinar Keterbukaan Informasi Publik bertema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Pemilihan 2020 dan Strategi Sosialisasi di Masa Pandemi”.

Webinar menghadirkan empat narasumber, masing-masing Anggota sekaligus Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono, Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Pusat Nuning Rodiyah, dan Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi DIY (KID DIY) H. Moh. Hasyim, SH., M.Hum. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com