Dukung Kegiatan Litbang, Pemerintah Berikan Insentif Super Tax Deduction

YOGYAKARTA – Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Insentif berupa pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153 Tahun 2020.

Plt. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristek/BRIN, Dr. Muhammad Dimyati menyampaikan bahwa super tax deduction merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi industri dalam mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan di perguruan tinggi. Pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tersebut ditujukan untuk meningkatkan anggaran riset nasional yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Super tax deduction ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki ekosistim riset inovasi, khususnya dalam konteks belanja riset,” tuturnya Rabu (2/12) dalam webinar Forum Riset Industri 2020: Mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus Industri Obat, Alat Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Fungsional Halal yang diadakan UGM.

Selain itu, pemberian insentif tersebut ditujukan untuk meningkatkan kontribusi swasta dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Lalu, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat pertumbuhan industri berbasis teknologi, serta memperluas kolaborasi antara para pelaku industri dengan pengembang IPTEK.

Ditambahkan Dimyati, pemberian insentif juga diharapkan dapat menciptakan stabilitas fiscal sustainability dan stabilitas pertumbuhan ekonomi.

“Ujung pemberian fasilitas super tax deduction adalah penyediaan anggaran riset dan inovasi dari sumber non- APBN (industri). Disamping itu mendorong kerja sama industri dengan PT/Lemlitbang guna semakin memfasilitasi perwujudan hilirisasi dan komersialisasi hasil riset inovasi,” urainya.

Sementara itu Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU., ASEAN., Eng., mengatakan UGM menyambut baik regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan. Melalui forum riset industri ini diharapkan para pelaku industri bisa secara konsisten, bahkan semakin antusias untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembanan dengan memanfaatkan fasilitas super tax deduction.

“Terima kasih kepada para dosen, peneliti, dan industri atas dukungannya pada UGM untuk terus secara konsisten melakukan inovasi untuk percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing bangsa,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan perjanijian kerja sama secara daring antara UGM dengan PT. Deltomed Laboratories dan UGM dengan PT. Filipina Antiviral Indonesia Pharmaceutical. Selanjutnya juga dilakukan peluncuran buku Pengalaman Melembagakan Inovasi yang diterbitkan UGM. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com