Oleh : Purwantoro Agung Sulistyo, S.E, M.H
Beberapa hari yang lalu diujung akhir tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyatakan aturan sebelumnya banyak mendapat kritikan dan meresahkan masyarakat sehingga perlu penyempurnaan regulasi yang dapat meminimalisasi pengulangan pelanggaran.
Terdapat beberapa poin penyempurnaan dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, diantaranya terkait dengan syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodasi pemberian terhadap warga negara asing, serta penerbitan surat keputusan secara daring yang akan terakomodasi dalam sistem basis data pemasyarakatan. Asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan dengan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Narapidana dan anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak asimilasi dan integrasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika dengan pidana di bawah 5 tahun yang tetap diberikan asimilasi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Selanjutnya bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat khusus untuk memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas maupun cuti bersyarat akan dicabut haknya dan diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat serta selama menjalani asimilasi maupun integrasi tidak dihitung menjalani pidana. Poin penyempurnaan yang tak kalah pentingnya adalah penambahan syarat asesmen dalam pemberian asimilasi yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) bahwa dalam pengajuan asimilasi narapidana dibutuhkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang memuat hasil asesmen resiko pengulangan tindak pidana dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), apabila pembimbing kemasyarakatan menilai dan hasil asesmen tinggi maka narapidana/anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian asimilasi.
Pembebasan narapidana bukanlah akhir dari tanggung jawab negara, namun awal tugas baru yang menanti dan petugas Pembimbing Kemasyarakatan berharap dengan aturan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Diharapkan dapat meminimalisasi pengulangan pelanggaran serta tidak muncul keresahan di tengah masyarakat, dan narapidana yang bebas nantinya dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.(*)
(*)Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.