OTT Gubernur Sulsel, Prestasi atau Menabrak Konstitusi?

Oleh: Dicke Muhdi Gailea, S.H.*

Demokrasi pada hakikatnya adalah sebuah sistem yang ajaib. Tidak hanya karena ia telah menjadi pembicaraan yang teramat menyejarah, namun juga karena seakan ia bisa menjadi apapun. Semacam gelora, dalam bahasa Goenawan Mohamad (Zainal Arifin Mochtar, 2018). Dewasa ini kita bisa menikmati pelbagai referensi yang membahas tentang pro dan kontra sistem demokrasi tersebut. Misalnya Abraham Lincoln (1863) mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sementara Plato justru sebaliknya menganggap bahwa demokrasi merupakan bentuk negara yang tidak ideal karena kedaulatannya yang berada di tangan rakyat.

Dalam sudut pandang yang lebih luas, demokrasi pada beberapa abad terakhir ini sering dijadikan bahan-bahan penelitian untuk menakar tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu negara. Salah satu motif dari lahirnya berbagai penelitian dimaksud adalah untuk mengetahui potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada sistem berdemokrasi dengan konsekuensi pengawasan dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu. Jika diteliti dengan seksama, Indonesia adalah salah satu negara yang bisa dikatakan menganut demokrasi sosial klasik (Anthony Giddens, 2000), dimana terdapat keterlibatan pemerintah dalam kehidupan keluarga, mengatur tingkah laku individu-individu, serta berperan aktif dalam penegakan hukum baik antar sesama rakyat, negara, maupun swasta.

Polemik Mengenai OTT Gubernur Sulsel

Korupsi dikatagorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) karena korupsi dianggap melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat (Zainal Arifin Mochtar, 2018) olehnya itu maka operasionalisasi pemberantasan korupsi tersebut harus dilakukan secara komprehensif, integral, dan holistik. Disamping penanganannya yang ekstra ketat, kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga harus diperhatikan oleh penegak hukum khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Pasal 18 ayat (2) KUHAP mengatakan bahwa “Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”. Lebih lanjut, KUHAP menguraikan maksud dari frasa “tertangkap tangan” ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu (Vide: Pasal 1 angka 19 UU No. 8 Tahun 1981).

KPK dalam hal ini harus menjelaskan ke publik bahwa KPK dalam melakukan OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan tersebut telah sesuai dengan KUHAP, UU KPK, maupun UU Tipikor demi kepentingan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Karena KPK melalui Juru Bicaranya, Nurul Ghufron mengatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1 Milyar disita di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Makassar. Sedangkan Gubernur Sulsel tersebut baru ditangkap di rumah jabatannya (Vide: detik.com, Sabtu 27 Februari 2021) yang mana hal tersebut menimbulkan ketidaksesuaian jika dikaitkan dengan Pasal 18 ayat 2 KUHAP tentang OTT juncto Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Tentunya hal ini dapat mengarah pada perdebatan 3/4 tahun lalu mengenai penafsiran hukum baik oleh KPK sendiri maupun publik atau di kalangan ahli-ahli hukum di Indonesia khususnya perihal definisi tertangkap tangan menurut KUHAP. Walaupun Machteld Boot mengatakan “Elke geschreven wetgeving behoeft interpretative” (Suatu norma hukum membutuhkan interpretasi).

Khitah Dari Hukum Pidana

KPK dalam hal ini harus pula menjamin prinsip pemberantasan korupsi yang berjalan secara transparan dan akuntabel sebagaimana maksud dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mengingat penafsiran hukum terhadap suatu produk undang-undang maupun pasal tentu diperbolehkan namun tetap terdapat batasan dalam melakukannya. Eddy O. S. Hiariej (2009) mengemukakan bahwa dalam hukum pidana terdapat kecenderungan bahwa interpretasi dilakukan secara ketat. Code Penal Prancis yang diberlakukan pada tanggal 1 Maret 1994 terdapat ketentuan yang menetapkan: “La loi penale est d’interpretation stricte” yang berarti hukum pidana harus ditafsirkan secara sempit. Hal ini berbeda dengan hukum perdata yang memiliki cakupan yang lebih luas.

Jonkers yang dikutip pendapatnya juga oleh Eddy O. S. Hiariej (2009) mengemukakan jika kata-kata sudah jelas, maka yang berlaku adalah kata itu, bukan maksudnya. Harus di ingat bahwa hakimlah yang menilai apakah suatu kata itu sudah jelas atau belum. Jika kata-kata tidak jelas, namun dapat diartikan berbeda-beda maka yang dipilih adalah kata-kata yang sesuai dengan tujuannya. Jika kemungkinan penjelasan berbeda-beda, maka yang dipilih adalah kata-kata yang tidak mempunyai akibat apapun. KPK diharapkan melakukan tugas, pokok, dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam UU Tipikor dan UU KPK agar terciptanya kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan demi mewujudkan ius constituendum atau hukum yang di cita-citakan (Satjipto Rahardjo, 2001).

Korupsi agaknya menjadi pekerjaan rumah kita bersama dalam mengatasinya. Pengawasan secara kelembagaan saja tidak cukup, lebih jauh dari itu harus melibatkan masyarakat dengan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap korupsi itu sendiri. Perlu diketahui bahwa akibat dari terjadinya praktik korupsi berlarut-larut maka akan berdampak pada sistem politik yang tidak stabil serta mempengaruhi kesejahteraan kehidupan masyarakat dan membawa dampak buruk khususnya bagi sistem pendidikan dan ekonomi masyarakat secara luas.

*Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum UGM, An Assistant Lawyer in Nizar Bachmid & Partners

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com