Masker Jito Berstandar SNI Pertama, Lebih Aman dan Ramah Lingkungan

YOGYAKARTA – Masker JITO yang diproduksi PT Maesindo menerima sertifikatsi SNI untuk Masker Medis Disposable dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Yogyakarta pada Jumat (30/04/2021) kemarin.

Direktur Komersial PT Maesindo Indonesia Widhi Hastomo mengatakan semasa pandemic Covid-19 masker menjadi barang komoditi dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, agar mampu memberikan perlindungn secara maksimal, maka perlu ada standarisasi masker untuk melindungi kesehatan masyarakat,

“Kami memiliki kewajiban untuk memberikan produk yang berstandar dan berkualitas. Makanya, kami menjadi yang pertama mengajukan dan menerima masker ber SNI. Jangan sampai masyarakat tahunya pakai masker tapi tidak mengetahui apakah barang yang digunakan sudah berstandar SNI?,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (01/05/2021).

Pria yang akrab disapa Tommy ini menjelaskan, sertifikatsi SNI EN 14673:2019 + AC:2019 untuk diberikan kepada masker-masker medis disposable produk PT Maesindo Indonesia dari BSN menunjukkan kepedulian perusahaan kepada masyarakat, salah satunya Masker JITO,

“Jito merupakan masker untuk publik dengan standart medis yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan. JITO memiliki dua jenis masker yaitu masker medis 3 ply dan respirator KN95,” ujarnya.

Dengan mengunakan masker JITO yang berstandar SNI maka potensi untuk terpapar virus Covid-19 dapat dicegah. Tentu saja, lanjut Tomy masih perlu dilakukan edukasi penggunaan masker yang baik dan benar kepada masyatakat agar tidak terpapar virus.

“Tujuan kami mengajukan produk masker berstandar SNI ini untuk kesehatan masyarakat, terutama masker JITO yang digunakan untuk publik. Kalau semua masker di Indonesia berstandar SNI, maka ini akan membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain itu Masker JITO juga lebih ramah lingkungan. Dengan Inovasinya, Masker JITO bersifat Biodegredable yang  dapat terurai dalam waktu lebih singkat yaitu 3 tahun. Menurutnya, normalnya masker medis berbahan non woven  terurai dalam waktu 300-350 tahun.

“Hal ini juga bentuk tanggung jawab JITO memberikan solusi atas permasalahan lingkungan,” kata Tomy.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh Syaefudin Achmad mengatakan masker yang sudah memenuhi persyaratan SNI, bisa mencegah penularan mutasi virus Covid-19. Selain menerapkan protokol kesehatan lainnya, seperti menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun. Hingga kini, katanya, secara internasional belum ada perubahan standar produk terkait masker medis meskipun muncul mutasi virus Corona.

“Infeksi utama (Covid-19) itu kan melalui pernafasan, mulut dan hidung, maka persyaratan standar masker itu terletak pada ukuran porinya, untuk mencegah virus. Oleh karenanya, penggunaan masker secara berstandar SNI perlu terus dilakukan agar terhindar dari paparan virus,” katanya kepada wartawan. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com