Remisi dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus

Oleh: Mokh. Khayatul Rohman, S.P. 

Setiap kali hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus selalu diberitakan pemberian remisi kepada narapidana di berbagai media massa di seluruh Indonesia. Hal itu selalu menjadi perhatian, pertanyaan dan perlu kita kritisi bersama dengan niat baik. Untuk dapat mengkritisi perihal remisi dengan baik sehingga menjadi pikiran yang bermanfaat (membangun) dan bukan sebaliknya menjadi pikiran yang negatif (merusak) maka kita perlu mempelajari sejarah serta asal-usul remisi di Indonesia. Remisi dalam sejarah kepenjaraan di Indonesia berasal dari pemberian negara (Hindia Belanda) kepada para narapidana berupa potongan masa hukuman dalam rangka memperingati hari lahir Ratu Belanda pada tanggal 10 Agustus 1935. Artinya remisi dalam hal ini adalah anugerah dari negara yang bersifat subyektif.

Sejak berlakunya Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 1995 di mana sistem penjara resmi beralih menjadi pemasyarakatan, remisi menjadi salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1). Pemikiran itu sejalan dengan logika berpikir bahwa pemidanaan tidak lagi berorientasi penjeraan atau balas dendam namun pemasyarakatan yaitu pembinaan narapidana untuk dikembalikan lagi ke dalam masyarakat. Hukum dilihat sebagai alat untuk menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat bukan sebaliknya untuk menimbulkan penderitaan orang lain. Untuk itu seorang terpidana sebagai bagian dari masyarakat seharusnya juga diberi kesempatan untuk menikmati kesejahteraan khususnya setelah mengikuti pembinaan dengan baik. Mereka berasal dari masyarakat yang sama-sama mengharapkan kesejahteraan seperti anggota masyarakat yang lain. Hanya saja mereka telah melanggar hukum positif yang barlaku sehingga menimbulkan kekacauan. Tidak seharusnya kita mengasingkan mereka dengan pertimbangan balas dendam. Mereka masih berhak untuk diperbaiki atau dibina selanjutnya dikembalikan ke dalam masyarakat. Paradigma penjara dalam sistem pemasyarakatan hanyalah perampasan kemerdekaan sementara untuk dibina dan dikembalikan lagi ke dalam masyarakat untuk menjadi anggota masyarakat pelaku pembangunan.

Dalam sistem pemasyarakatan, narapidana hanyalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan dan sudah menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia untuk saling memaafkan dan mengingatkan serta mengajak kepada kebaikan. Kesalahan tersebut didefinisikan sebagai pelanggaran hukum pidana positif. Sedangkan mengajak kepada kebaikan didefinisikan sebagai pemasyarakatan. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional sudah melihat bahwa paradigma penghukuman (pemidanaan) bukan lagi berorientasi balas dendam (penjeraan) namun pembinaan (correctional). Kita bisa melihat dengan jelas di berbagai negara melalui internet dimana penjara diberi nama correctional dengan fasilitas yang lengkap dan perlakuan yang baik, sebagai perbandingan bahwa kita tidak sendirian dalam memperlakukan narapidana dengan paradigma yang baru. Paradigma perbaikan (correctional) sudah menjadi sudut pandang masyarakat internasional menggantikan paradigma penjeraan (balas dendam)

Remisi dalam sistem pemasyarakatan (correctional) merupakan tools (alat) yang bisa dipakai untuk memotivasi narapidana selama masa pembinaan. Apabila tujuan pemasyarakatan adalah mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat untuk menjadi manusia pembangunan maka remisi merupakan alat jangka pendek bagi narapidana untuk berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Remisi menjadi motivasi jangka pendek bagi narapidana untuk berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembinaan selama di Lapas. Perubahan yang lebih baik sedikit demi sedikit (step by step) dan lama-lama menjadi manusia yang lebih baik merupakan tujuan dari sistem pemidanaan di Indonesia.

Remisi tentunya tidak diberikan kepada semua narapidana. Hanya narapidana yang memenuhi syarat yang akan mendapat remisi. Narapidana yang tidak akan mendapat remisi adalah narapidana yang tidak memiliki kelakuan baik dalam pembinaan (pemasyarakatan) di Lapas. Mereka yang melakukan pelanggaran tata tertib tidak akan berhak menerima remisi sehingga haknya tersebut batal sebagai akibat dari gagal mengikuti perbaikan atau pembinaan. Sebaliknya narapidana yang berpartisipasi aktif dan berprestasi dalam mengikuti perbaikan atau pembinaan akan mendapat tambahan remisi.  

Pemberian remisi pada awalnya hanya dilakukan pada tanggal 17 Agustus sebagai hadiah dari negara di hari kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu pertama kali diatur dalam Kepres No. 156 Tahun 1950 tentang Pembebasan Hukuman untuk Seluruhnya atau untuk Sebagian Tiap-tiap Tanggal 17 Agustus. Narapidana sesuai Kepres No. 156 Tahun 1950 pasal 1 ayat (2) dapat ditambah remisinya jika melakukan hal yang berjasa bagi negara, orang yang melanggar peraturan Hindia Belanda atau peraturan Jepang yang tidak lagi diancam dengan hukuman dan pembebasan (remisi) terkait hal-hal penting bagi negara. Peraturan remisi selanjutnya adalah Kepres No. 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Menjalani Pidana (Remisi). Selain remisi terkait hari kemerdekaan, narapidana sesuai Kepres Tahun 1987 pasal 1 ayat (2) dapat ditambah remisinya jika berbuat jasa bagi negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan dinas Lapas. Peraturan remisi yang terakhir dan masih berlaku saat ini adalah Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Kepres ini merupakan peraturan remisi yang lahir setelah berlakunya Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada Kepres No. 174 Tahun 1999 dikenal tiga nama remisi yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus dan Remisi Tambahan. Remisi Umum berkaitan dengan peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ini diperkenalkan remisi berkaitan dengan perayaan hari besar agama, yang diberikan pada hari besar keagamaan penganut agama yang bersangkutan. Remisi Tambahan sesuai Kepres No. 174 Tahun 1999 pasal 3 ayat (1) berisi aturan yang sama dengan Kepres Remisi sebelumnya yaitu berbuat jasa bagi negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan dinas Lapas.

Setelah memahami sejarah dan aturan tentang remisi diharapkan kita tidak lagi berpikir negatif tentang opini atau pendapat tentang obral remisi. Keberhasilan sistem hukum pidana dan pemasyarakatan tidak hanya terletak pada petugas pemasyarakatan namun juga dukungan dari masyarakat, aparat hukum yang lain dan media massa. Berkaitan dengan peringatan hari Kemerdekaaan 17 Agustus hendaknya kita mampu beropini dan berpikir yang produktif daripada kontra produktif berkaitan dengan pemberitaan tentang remisi. (*)

*Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com