BANTUL– Petani bawang merah Dusun Nawungan, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul menggelar pertemuan dengan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, di SD Nawungan 1, Senin (11/10/2021) malam.
Pertemuan dihadiri 26 Petani Bawang Merah yang mengalami kerugian akibat PT 3 M (Mukti Mulyo Mandiri) selaku pengepul hasil panen belum melunasi pembayaran hingga ratusan juta rupiah. Dalam pertemuan tersebut, para petani mendapatkan dana talangan dari Bupati.
Abdul Halim menuturkan, dana talangan yang diberikan berasal dari dana pribadinya, bukan diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya Jika berdasarkan data dari para petani, tunggakan pembayaran bawang merah yang belum dibayarkan PT 3 M sebesar Rp 131.372.765,-
“Saya membayar (talangan) itu dengan BEP Rp 6.700 per kg. Jadi jumlah uangnya sekitar Rp 151.372.765,” kata Abdul Halim.
Dana talangan tersebut diserahkan kepada para petani secara tunai melalui Kepala Dusun Nawungan, Jurianto yang juga menjadi salah satu korban.
Abdul Halim menjelaskan, ia memberikan dana talangan dari kantong pribadinya sebagai wujud empati kepada para petani. Terlebih di masa pandemi, dimana para petani juga terdampak secara ekonomi. Abdul Halim berharap dengan dana talangan tersebut bisa membantu petani untuk terus berproduksi dan menjadi bersemangat kembali.
Terkait kerjasama antara PT. 3M dan Petani Bawang Merah Nawungan, Abdul Halim menegaskan tidak ada campur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul,
“Saya selaku Bupati tidak pernah memberikan rekomendasi kepada PT 3 M untuk bekerjasama jual beli dengan Petani Banwang Merah Dusun Nawungan,” tegasnya.
Para petani yang menjadi korban PT. 3M telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Bantul pada Jumat (01/10/2021) yang lalu. Mereka didampingi tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari yang terdiri dari Noval Satriawan, S.H; Moh. Budi Darma Prasetya, S.H.; Suyanto Siregar, S.H.; M. Choirul Huda, S.H., M.H. dan Berkat, S.H.
Noval Satriawan mengatakan, pihak terlapor adalah dua petinggi Pt 3 M, yang berinisial SS dan WH . PBH Projotamansari yang telah mendapatkan mandat dari Bupati Bantul untuk mengadvokasi para petani Bawang Merah, sebelumnya juga telah melakukan upaya mediasi. Namun dari penelusuran timnya, kata Noval, PT. 3 M ternyata tidak memiliki legalitas, baik pendirian maupun izin beroperasi, sehingga SS maupun WH sulit ditemui,
“Kami terpaksa menempuh jalur hukum, karena pihak PT. 3M tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada para petani Bawang Merah. Tantu hal ini sangat merugikan petani. Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bapak Bupati yang telah memberikan talangan kepada petani yang menjadi korban PT. 3M. Saat ini mereka sudah bisa bernafas lega,” kata Noval kepada jogjakartanews.com, Selasa (12/10/2021).
Namun demikian, meskipun telah mendapat talangan, kasus hukum terus berlanjut. Tim Kuasa Hukum dari PBH Projotamansari mendorong kasus yang dilaporkannya dituntaskan,
“Kami percaya Polres Bantul akan mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” pungkas Noval. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal