BANTUL – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli petani Bawang Merah di Dusun Nawungan 1, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul berbuntut. Terlapor dalam kasus tersebut, SS atau Sigit Sartono, mencatut nama Cepi Sudiana, Karyawan sebuah perusahaan di Jakarta sebagai atasan yang memerintahkannya untuk melaksanakan bisnis jual beli Bawang Merah dengan petani di Dusun Nawungan.
Tak terima namanya dicatut, Cepi Sudiana membuat surat pernyataan dan klarifikasi. Surat tersebut dilayangkan ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari kepada Noval Satriawan, SH yang menjadi salah satu kuasa hukum para petani yang telah melaporkan Sigit dan WH atau Muh Wien H Hendri K alias Jambul ke Polres Bantul beberapa waktu yang lalu.
Dalam surat pernyataannya, Cepi yang tinggal di bilangan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur menyanggah pernyataan Sigit Sartono dan kuasa hukumnya dalam konferensi pers Jumat (15/10/2021) yang lalu. Menurut Cepi, perihal kasus jual beli bawang merah di Nawungan 1 Selopamioro Imogiri Bantul adalah tidak benar bahwa dirinya yang membawa dan memperkenalkan Sigit kepada Bupati Bantul ,
“Yang sebenarnya terjadi adalah saudara Sigit Sartono dan Wien Hendri alias Jamboel yang membawa dan memperkenalkan Saya dan juga Kepala area Bank Mandiri (Bpk.Marwanto) dan PinCab Bank Mandiri Bantul Jogjakarta menghadap Bapak Bupati Bantul diruang kerjanya” kata Cepi dikutip dari surat pernyataan Cepi yang dibuat di Jakarta tertanggal 21Oktober 2021.
Cepi juga membantah jika Sigit adalah pelaksana pekerjaan untuk melakukan pembelian bawang merah dengan petani Nawungan, atas perintah dan tugas darinya,
“Tidak ada satu bukti baik dari ucapan ataupun surat tertulis dari Saya yang menyatakan hal tersebut diatas. Dan Saya juga tidak ada kaitan dengan PT.3 M yang tidak mempunyai legalitas usaha terkait Jual Beli bawang merah dengan petani Nawungan Selopamioro Imogiri Bantul.” Tandasnya dalam surat pernyataan.
Cepi menjelaskan, mengenai rencana pembiayaan untuk memodali Sigit dengan calon pendana yang ia pertemukan, pada kenyataannya juga Batal karena tidak ada kesepakatan bisnis yang terjadi dalam rencana kerjasama tersebut. Menurut Cepi, rencana itu terjadi sebelum Sigit melakukan jual beli bawang merah dengan petani Nawungan,
“Bahwa hal-hal yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut oleh saudara Sigit Sartono dan pengacara hukumnya adalah tidak benar, sesat dan fitnah. Oleh karena itu perlu Saya luruskan karena hal ini menyangkut harkat dan mrtabat nama baik Saya dimata masyarakat Bantul. Demikian Surat Pernyataan dan Klarifikasi ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani,” ungkap Cepi menutup surat pernyataannya.
Menanggapi hal tersebut, Noval Satriyawan mengatakan, surat klarifikasi dari Cepi Sudiayana setidaknya menguatkan dugaan bahwa Sigit memakai keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat dalam jual beli bawang merah dengan petani,
“Itu jelas karena Pak Cepi menyangkal keterangan pers SS (Sigit) sebelumnya,” kata Noval, dikonfirmasi Sabtu (23/10/2021).
Sementara itu terkait adanya tudingan dari pihak SS bahwa laporan Pidana ke Polres Bantul adalah salah alamat karena kasus jual beli bawang merah adalah perkara perdata, Noval mengatakan, Tindak pidana penipuan dalam KUHP dirumuskan mulai dalam pasal 378 sampai dengan pasal 395. Untuk tindak pidana penipuan biasa diatur dalam pasal 378 yang rumusan pasalnya mengatakan, “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. Noval juga menegaskan bahwa laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti Penyidik Polres Bantul,
“Perdata atau Pidana? Kita ikuti saja proses hukumnya, tidak perlu berlebihan dalam beropini dengan mengatakan kasus ini merupakan kasus perdata, bukan pidana. Menjadi Advokat atau Penasehat Hukum itu jangan mengambil alih tugas Polisi, Tugas Jaksa, dan Tugas Hakim,” ujarnya.
Ditanya kenapa Cepi bersurat ke dirinya? Noval mengatakan yang lebih tepat menjawabnya adalah Cepi sendiri,
“Kalau kami memaknainya itu adalah itikad baik Pak Cepi untuk meluruskan informasi yang keliru,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya di Bantul, pada Jumat (15/10/2021) Sigit yang didampingi tim penasihat hukumnya, menyatakan dirinya tidak sendirian dalam melakukan usaha jual beli bawang merah dengan Petani Dusun Nawungan, namun bersama WH dan pihak lain. Ia juga membantah dirinya mengemplang uang pembayaran bawang merah untuk petani,
“Saya ini hanya pelaksana, mengambil alih tanggung jawab orang lain. Tidak ngemplang. Sejak awal beritikad baik akan bertanggung jawab membayar bawang merah. Tapi belum terlaksana karena klarifikasi itung-itungannya belum terpenuhi,” katanya kepada sejumlah wartawan di Bantul.
Sigit mengungkapkan, ia terlibat dalam pembelian bawang merah dengan petani Dusun Nawungan, pada pertengahan tahun 2020, karena dihubungi dan diajak tim yang dikoordinatori oleh seseorang berinisial CS (Cepi Sudiyana). Inti pertemuan tim tersebut diminta membantu kerjasama pemasaran hasil panen bawang milik petani oleh Kepala Dinas Pertanian Bantul.
Menurut Sigit, Cepi mengaku sudah memiliki investor berinisial H yang nantinya akan membayar semua hasil panen petani. Selain itu, Cepi juga mengatakan sudah menghadap notaris untuk mendirikan koperasi yang akan dijadikan legalitas untuk menjalankan usaha jual beli dengan petani. Namun di tengah perjalanan Cepi mengabarkan bahwa H batal menjadi investor. Padahal Sigit mengaku sudah melakukan penimbangan bawang merah dari petani atas anjuran Kepala Dusun setempat.
“Saya sempat mengatakan uangnya belum ada. Tapi Pak Dusun menyatakan tidak apa-apa, yang penting ditimbang dulu. Terus terang saya kaget ketika itu. Tapi karena sudah terlanjur, bahkan petani juga sepakat soal pelunasan pembayarannya belakangan maka pembelian bawang merah diteruskan dan disimpan di Gudang,” kilahnya.
Sigit menambahkan, dari hasil penimbangan total bawang dari petani sebanyak 32,159 ton. Sebanyak 7 ton dijual ke Bojonegoro, 7 ton lainnya ke Brebes. Namun, saat sampai di pembeli, terjadi penyusutan berat karena ada yang kemudian busuk,
“Dari total bawang merah yang ternyata telah terjadi penyusutan, saya sudah membayar ke petani Rp 178.830.000,” jelasnya.
Sementara itu, Hamzal selaku tim kuasa hukum Sigit mengatakan, pelaporan petani Nawungan kepada kliennya ke Polres Bantul, adalah salah alamat. Sebab menurutnya kasus jual beli bawang merah yang menimpa kliennya bukan ranah pidana melainkan perdata. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal