BANTUL – Polisi akhirnya bisa menguak misteri penyebab kematian sesosok mayat perempuan yang ditemukan di pinggir Muara Sungai Opak Sowangan Pantai Depok Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Senin (25/10/2021) yang lalu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Polres Bantul, penyebab kematian mayat yang teridentifikasi bernama Mlt (56) warga Padukuhan Gesikan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul tersebut merupakan korban penganiayaan kekasih gelapnya.
Pelaku yang berinisial Yno (49) akhirnya bisa diringkus anggota polres Bantul, di Pertigaan Jalan Janti Yogyakarta, Kamis (27/10/2021) malam. Saat itu, pelaku yang sempat bersembunyi di tempat teman perempuannya di Surabaya, baru turun dari Bus. Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menyarangkan timah panas di kakinya. Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, pelaku yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian diperiksa.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan, tersangka telah mengakui menganiaya korban hingga tewas, lalu mengambil perhiasannya. Ihsan menjelaskan Polres Bantul membentuk Dua tim untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Setelah mengetahui adanya indikasi kekerasan dari hasil outopsi mayat korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku terungkap setelah polisi mencermati rekaman CCTV tempat yang sempat disinggahi korban sebelum ditemukan meninggal,
“Dari hasil penyelidikan, dugaan kuat pelaku mengarah kepada tersangka,” kata Ihsan didampingi Kasat Reskrim, AKP Ngadi SH MH saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/10/2021).
Kepada penyidik, tersangka mengaku khilaf dan tidak berniat membunuh korban yang merupakan kekasih gelapnya. Ia spontan menganiaya korban yang sudah bersuami dan masih tetangganya sendiri.
Kejadian bermula saat sehari sebelumnya, tersangka dan korban janjian melalui telepon untuk bertemu di RS Panembahan Senopati. Setelah bertemu, tersangka menitipkan sepeda motornya di tempat parkir rumah sakit. Selanjutnya, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor korban menuju obyek wisata Pantai Depok. Mereka sempat menginap bersama di sebuah losmen di kawasan tersebut.
Keesokan harinya pelaku dan korban jalan-jalan dipantai. Namun tiba-tiba pikiran pelaku kalut akibat dililit hutang. Saat itulah terbersit pikiran untuk mengambil perhiasan dan uang korban. Kemudian, spontan ia mencekik korban dan memukulnya hingga tewas. Mayat korban diseret dan disembunyikan diantara gundukan pasir dan semak ditutupi eceng gondok. Setelah berhasil mengambil perhiasan emas dan uang tunai Rp 200 ribu milik korban, lalu tersangka kabur ke Surabaya sebelum akhirnya ditangkap,
“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Ihsan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain uang Rp 48.000, liontin dan anting emas, serta dua sepeda motor. Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. (kt2)
Redaktur: Hamzah