MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aktivis Buruh Sebut Itu Bukti Pemerintah dan DPR Ugal-Ugalan

YOGYAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, inkonstitusional secara bersyarat, disambut baik kalangan aktivis buruh dan pekerja di Yogyakarta.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Niaga, Asuransi, Bank dan Jasa (FSP NIBA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noval Satriawan, SH mengatakan, putusan MK membuktikan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengingkari UU No 15 th 2019 perubahan atas UU no 12 th 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,

“Ini teguran keras dari MK untuk Pemerintah dan DPR yang sudah secara ugal-ugalan dalam membuat Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode omnibuslaw ini. Kami menyambut baik putusan MK, meski masih memberi kesempatan kepada pembuat Undang-Undang untuk memperbaiki paling lambat 2 tahun setelah putusan ditetapkan,” kata noval kepada jogjakartanews.com, Kamis (25/11/2021).

Menurut Noval proses perbaikan yang diperintahkan MK menurutnya cukup berat untuk dilaksanakan pemerintah dan DPR, apabila tidak benar-benar mengakomodir aspirasi dari para pekerja dan buruh melalui serikat pekerja atau organisasi buruh. Oleh karenanya, kata Noval, ia dan rekan-rekannya yang selama ini berjuang menolak UU Omnibuslaw, termasuk mahasiswa, petani, nelayan, pekerja informal  serta masyarakat adat, akan memantau proses perbaikan,

“Kami akan memantau pemerintah dan DPR dalam mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) yang diberikan MK. Apakah sesuai perintah atau dikerjakan asal-asalan. Yang jelas pembuat Undang-Undang nantinya harus melibatkan masyarakat luas,” ujarnya.

Noval menjelaskan, dengan adanya putusan MK, fokus buruh dan pekerja sudah tidak lagi pada persoalan menolak atau menerima UU Cipta Kerja, namun lebih kepada bagaimana agar undang-undang lebih memihak kepada buruh dan pekerja ke depannya,

“Putusan MK harus diterima. Kalau partisipasi dan aspirasi kita kembalikan ke proses perbaikan undang-undang yang diberi catatan oleh MK. Yang jelas, harus melibatkan partisipasi yang lebih luas. Kenapa Undang-Undang Cipta Kerja asal-asalan dibuat tentu karena tidak melibatkan partisipasi yang lebih luas, termasuk dari kami buruh dan pekerja,” ujarnya.

Naval juga mengingatkan kepada Pemerintah dan DPR agar serius dalam melakukan perbaikan dan banyak memperhatikan nasib para buruh dan pekerja yang saat ini semakin terpuruk karena Pandemi Covid-19,

“Pembentukan undang-undang yang mengakomodir metode omnibuslaw saya kira cukup berat, nanti silakan para pakar hukum bisa berkontribusi untuk turut mengkajinya. Yang jelas, jangan sampai perbaikan nantinya mengabaikan realitas buruh dan pekerja yang selama pandemi ini semakin menderita karena banyak yang dirumahkan bahkan di PHK tanpa menerima haknya,” ungkap advocat muda, Sekretaris PBH PROJOTAMANSARI ini.  

“Kami akan mengawal putusan MK hingga 2 tahun ke depan. Panjang umur perjuangan rakyat!,” seru Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) Yogyakarta angkatan 99 ini.

Putusan MK yang yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tertuang pada putusan Nomor:91/PUU-XVIII/2020 atas Pokok Perkara: Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021). (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com