Adaptasi Kebiasaan Baru, UGM Siap Lakukan KBM Bauran Bagi Seluruh Mahasiswa

YOGYAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan SKB 4 Menteri ini semua satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kriteria tertentu wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Adapun PTM dapat diselenggarakan 100 persen dengan menimbang berbagai kondisi.

Menindaklanjuti SKB 4 Menteri tersebut Universitas Gadjah Mada (UGM) siap melanjutkan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Bauran antara tatap muka daring dan tatap muka luring yang sebelumnya telah diimplementasikan dalam PTM terkendali pada Oktober 2021 lalu. Dalam KBM Bauran mendatang akan diikuti oleh seluruh mahasiswa UGM. Tidak seperti sebelumnya, KBM Bauran diprioritaskan bagi mahasiswa angkatan 2020, angkatan 2021 dan mahasiswa yang membutuhkan praktikum, penelitian, pengabdian masyarakat, dan penyelesaian tugas akhir.

“UGM siap menyelenggarakan KBM Bauran yang didalamnya dimungkinkan penerapan PTM 100%. Sistem ini akan mulai diimplementasikan mulai semester genap tahun akademik 2021/2022 atau sekitar Februari 2022 dapat dilanjutkan pada semester berikutnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” terang Kepala Pusat Inovasi Kebijakan Akademik (PIKA) UGM, Dr. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., Senin (17/01/2022).

Dalam pelaksanaan KBM Bauran di semester genap mendatang, UGM tidak mensyaratkan dosen pengampu kuliah untuk bisa menggelar PTM 100%. Namun perkuliahan bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan memenuhi capaian pembelajaran dan tetap memperhatikan harmonisasi aktivitas pembelajaran sinkron dan asinkron

“Jika dosen pengampu kuliah membutuhkan tatap muka 100% disilahkan, tetapi yang tidak bisa PTM 100% tidak menjadi  persoalan. Yang menentukan tatap muka di kelas berapa persen itu diserahkan pada dosen pengampu  mata kuliah,” paparnya.

Ia menyampaikan dalam KBM bauran ini dosen memiliki keleluasan dalam merancang pembelajaran bagi mahasiswa. Fakultas dan prodi wajib memberikan kesempatan penyelenggaraan perkuliahan secara bauran. Tim KBM Bauran di fakultas inilah yang nantinya akan memfasilitasi penyelenggaraan kuliah secara bauran termasuk pertemuan tatap muka di kelas nantinya.

Saat ini tim KBM Bauran mulai melakukan pemetaan atau pemutakhiran data dosen dan tenaga kependidikan yang eligible melaksankan KBM Bauran. Selain itu juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukungnya. TIM KBM Bauran ini juga akan melakukan pemetaan terkait kebutuhan jumlah tatap muka kelas bagi mata kuliah yang disajikan di semester genap tahun akademik 2021/2022 untuk memenuhi capaian pembelajaran mata kuliah yang dierencanakan.

“Prinsipnya, setiap mata kuliah harus ada porsi tatap muka secara luring yang ditentukan sendiri oleh dosen pengampu mata kuliah. Misal nantinya ada dosen yang memiliki komorbid yang menjadikan tidak bisa mengajar secara luring akan dibuatkan tim teaching di prodi untuk memberikan pembelajaran tatap muka langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut Hatma mengatakan kebijakan KBM Bauran ini dimunculkan berdasar hasil survei 1 tahun KBM Daring pada dosen dan mahasiswa di UGM. Survei  menunjukkan bahwa kebutuhan untuk pelaksanaan KBM Bauran sangat dibutuhkan mahasiswa dan dosen. Hasil survei memperlihatkan sebanyak 78% dosen membutuhkan pembelajaran secara bauran dan 11% lainnya dapat melaksanakan pembelajaran secara penuh. Sementara itu, 86% mahasiswa memerlukan pembelajaran secara bauran atau luring penuh dan 14% lainnya merasa nyaman dengan pembelajaran daring.

Hatma menegaskan dalam pelaksanaan KBM Bauran nantinya UGM tetap mengedepakan aspek kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama. Penyelenggaraan PTM dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan sivitas UGM baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan serta masyarakat sekitar dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berikutnya, tim KBM Bauran juga segera melakukan persiapan menyambut kedatangan mahasiswa yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka luring di kampus UGM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain telah mendapatkan ijin mengikuti KBM Bauran dari orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun, pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC), dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal vaksin pertama. Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid). Nantinya mahasiswa yang belum mendapatkan kuota vaksin akan difasilitasi Satgas Covid-19 UGM untuk segera divaksin agar bisa mengikuti PTM luring. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com