Bimbingan dan Pengawasan PK Maksimalkan Reintegrasi WBP

Yogyakarta – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah petugas Balai Pemasyarakatan(Bapas) sebagai pembimbing, pendamping, menyusun penelitian kemasyarakatan, sebagai PK peran  dalam proses reintegrasi klien, baik yang memperoleh Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga sangatlah penting. Salah satu perannya adalah upaya untuk mengatasi masalah overcrowded dalam Lembaga Pemasyarakatan  dalam mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan.

Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana peranan pembimbing kemasyarakatan dalam Penanganan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian bersifat yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung data yang bersifat kuantitatif. Pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam proses restorative justice, reintegrasi sosial, dan pembinaan dan rehabilitasi.

Berdasarkan data di sistem database pemasyarakatan, keberhasilan proses diversi pada proses peradilan anak cukup tinggi, hal ini berdampak pada berkurangnya anak berhadapan hukum yang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dalam program reintegrasi sosial Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif dalam pemberian hak warga binaan pemasyarakatan menjalani hukuman di Luar Lembaga Pemasyarakatan.

Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, assesment resiko dan kebutuhan yang berguna bagi Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan rehabilitas narkotika. Oleh karena itu, Untuk meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani overcrowded Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selalu berusaha meningkatkan kompetensi dan kuantitas sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan melalui pendidikan dan pelatihan serta memaksimalkan penambahan personil PK disetiap Bapas.

Terkait dengan proses reintegrasi, PK melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan dalam bidang kepribadian dan kemandirian. Tugas ini dilaksanakan secara berkala yang dibuat oleh PK dengan menyusun rencana program bimbingan mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir. Tujuan dibuat program pembimbingan adalah untuk memberikan semangat dan dorongan kepada klien, kegiatan yang dilakukan klien, memantau sejauh mana perubahan perilaku klien, perkembangan yang telah diraih klien dan menggali permasalahan dan kendala yang dihadapi selama pembimbingan.

Kegiatan kunjungan rumah tidak hanya dilakukan ke rumah klien saja, namun juga dengan berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat di daerah domisili klien, guna mengetahui perkembangan perilaku dan kualitas hidup klien dari waktu ke waktu.

Dijumpai saat melaksanakan kegiatan Sri Akhadiyanti yang merupakan salah satu PK Madya pada Bapas Yogyakarta mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilaksanakan adalah dengan dua cara yaitu mekanisme wajib lapor dan kunjungan rumah (home visit) dengan tujuan untuk mengevaluasi program bimbingan yang telah diberikan kepada klien pemasyarakatan. Kemudian dalam setiap bulannya PK harus membuat laporan perkembangan bimbingan klien.

“Tugas dan tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan demikian besar yaitu sama-sama sebagai penegak hukum dan dianggap sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam rangka mendukung terselenggaranya revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, harapan kami tentunya seluruh pihak bisa saling mendukung untuk terciptanya Restorative Justice,” ungkapnya.

“Sudah menjadi tugas pokok dan fungsi kami sebagai PK untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan agar ketika kembali kemasyarakat bisa kembali seutuhnya,” tutupnya.(Die)

Redaktur : Hennyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com